Kasus Kekerasan di Pesantren Kembali Terjadi, Kemenag Rumuskan Solusi

Plt Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur
Sumber :
  • Kementerian Agama Republik Indonesia

VIVA – Kasus kekerasan di pesantren kembali terjadi. Salah seorang santri diketahui telah wafat di pesantren yang belum memiliki izin. Santri tersebut meninggal diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh oknum santri lainnya.

Menag Ajak Ribuan Jemaah Umrah Doakan Kemajuan Indonesia dan Perjuangan Palestina

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama bertanggung jawab atas masalah ini. Berbagai solusi dirumuskan dalam gelaran Rapat Koordinasi supaya kasus stupa tidak kembali terjadi lagi. Perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengikuti pelaksanaan tindakan pencegahan dan kuratif ini.

Plt Direktur PD Pontren Waryono Abdul Ghafur

Photo :
  • Kementerian Agama Republik Indonesia
Polisi Tangkap Komplotan Pembunuh Ojek Pangkalan di Tangerang, Niat Begal Motor

Waryono, selaku Plt. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengerjakan regulasi untuk mencegah kekerasan di pesantren dan mensosialisasikan tentang pesantren yang ramah anak.

“Kita selalu mensosialisasikan tentang pesantren ramah terhadap anak, terus juga mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional dan menyusun beberapa aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren,”ungkap Waryono pada Kamis 29 Februari 2024.

Kemenag Hadiahi Juara MTQ Internasional Rp 125 Juta, Upayakan Pengangkatan jadi PNS

“Kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan dan saran dari berbagai pihak,”lanjutnya.

As’adul Anam selaku Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim sebelumnya telah memaparkan kasus terkini di salah satu pesantren di daerah Kediri.As’adul Anam memastikan jika pesantren tersebut tidak memiliki izin operasional.

“Kejadian tersebut terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal serupa,”sebutnya.

“Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,”sambungnya.

Ruchman Basori selaku Inspektur Wilayah II Kementerian Agama menekankan bahwa pentingnya memperkuat peraturan ataupun regulasi. Tim khusus yang beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI juga perlu dibuat oleh Kementerian Agama. Tim ini akan melakukan tugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.

“Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kyai dan pihak yang ingin membuat pesantren lebih berhati-hati,”tekan Ruchman Basori.

“Sebuah komitmen serius dari pihak berwenang seperti Itjen, dibutuhkan agar langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan segera mungkin,”sambungnya.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Anna Hasbie selaku Jubir Kemenag.

Dia menegaskan perlunya membuat satuan tugas yang terdiri dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas kekerasan di pesantren.

“Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, sehingga tahun ini benar-benar menjadi fokus utama,”Ucap Anna Hasbie.

Menurut Aris Adi Leksono selaku anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, setiap anak yang berada di satuan pendidikan harus dilindungi oleh pembina dan pihak yang relevan. Selain itu, pihak Kemenag harus memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi setiap anak yang memiliki masalah hukum, dan kemudian melakukan proses yang cepat dan adil untuk keluarga korban.

“Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan dan tidak lanjut yang menyeluruh. Semua elemen terlibat mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak,”jelas perwakilan KPAI bidang Pendidikan ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya