KPK Periksa Bos 'Pakaian Dalam' Jadi Saksi Terkait Kasus TPPU SYL Besok
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri lebih jauh terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo. Rencananya, KPK akan memanggil salah satu saksi yakni Hanan Supangkat pada Jumat 1 Maret 2024 besok.
"Informasi yang kami peroleh benar, sebagai saksi dalam perkara TPPU tersangka SYL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.
Diketahui, Hanan Supangkat adalah Direktur dari merk pakaian dalam Rider. Ia juga tercatat pernah menjabat Presiden Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI).
KPK akan memanggil Hanan Supangkat menjadi saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, SYL memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL pun menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.
Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.
SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.
Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.
Jaksa pun mendakwa SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL juga didakwa terima gratifikasi dengan pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.