BNN Nyatakan Anggota DPRD NTT dan Ketua Tim Suksesnya Positif Konsumsi Sabu-sabu

Ilustrasi narkoba.
Sumber :
  • dok. Pixabay

Kupang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) memastikan bahwa anggota DPRD NTT Rocky Winaryo (RW) bersama ketua tim suksesnya berinisial Beno dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

ā€œSudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu,ā€ kata Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang kepada wartawan di Kupang, Rabu, 28 Februari 2024.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan hasil penangkapan terhadap asisten pribadi anggota DPRD NTT Rocky Winaryo yang bernama Wulan yang ditangkap saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarnya ke Rocky dan Beno pada Senin lalu.

Sinergi Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 19 Kilogram Sabu di Teluk Palu

Ilustrasi stop peredaran narkoba

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Selain asistennya, pada Senin (26/2) itu juga personel BNN NTT juga menangkap Rocky dan Benu di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Irjen Karyoto Mau Hapus Stigma Negatif Kampung Ambon Tempat Narkoba

Setelah ditangkap tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Riki mengatakan bahwa anggota DPRD NTT yang positif tersebut diketahui hanya sebagai pemakai. Lalu Wulan diketahui sebagai orang yang disuruh untuk mengambil barang tersebut.

Karena itu keduanya dibebaskan dengan alasan Rocky hanya sebagai pencandu dengan level sedang atau situasional saja, sementara Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi, tetapi BNN memastikan akan terus menyelidiki Wulan dalam kasus itu.

ā€œKeputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,ā€ ujar dia.

Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Sementara itu Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta.

ā€œSabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,ā€ ujar dia.

Mengenai narkoba yang ditemukan, dia mengatakan beratnya hanya mencapai 1,8 gram. Namun pasal yang dikenakan kepada Beno adalah Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya