Kabar Terbaru soal Kasus Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik yang Seret Connie Rahakundini

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • dok Polri

Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyeret pengamat militer pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie masih terus bergulir.

Menteri Rosan Pastikan Gerak Cepat Realisasikan Komitmen Investasi US$8,5 Miliar dari 10 Perusahaan Inggris

Korps Bhayangkara klaim penyelidikan kasus tersebut masih dalam tahap klarifikasi saksi-saksi. Hal itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi," kata Trunoyudo, Rabu 28 Februari 2024.

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Polri memastikan terus memproses laporan tersebut. Meski begitu, belum dirinci siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangannya itu.

Pengamat Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie

Photo :
  • OCBC
Isa Zega Resmi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama, Netizen: Langsung Tangkap Saja

Pun, eks Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya ini tidak membeberkan juga jumlah saksi yang sudah diperiksa.

Sebelumnya,pengamat militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie resmi dipolisikan ke Bareskrim Polri. Connie dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong perihal ucapannya dalam video di kanal YouTube 'Kanal Anak Bangsa'.

Laporan diterima dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI. Adapun pihak pelapor yaitu Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Rosan Perkasa Roeslani.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago membenarkan adanya laporan terhadap Connie. "Iya benar ada laporan tersebut ke Bareskrim Polri," ujar Erdi, Selasa 13 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya