SYL Keberatan Didakwa Minta Upeti ke Pejabat Kementan RI
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo serta dua anak buahnya yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono kompak mengajukan eksepsi usai didakwa korupsi Rp44,5 miliar di Kementan RI. SYL dan anak buahnya melakukan korupsi dengan cara memotong gaji karyawan eselon I Kementan RI.
Hal tersebut dikatakan lkangsung oleh masing-masing penasihat hukumnmya yang mendampingi saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
Tapi, kuasa hukum SYL meminta agar eksepsi bakal diajukan dalam kurun waktu dua pekan mendatang.
"Setelah kami tadi berdiskusi dengan bapak SYL maka kami sepakat menyikapi dakwaan dan mohon maaf kami diperkenankan eksepsi," ujar Kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen di ruang sidang, Rabu 28 Februari 2024.
Selanjutnya, kuasa hukum Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono mengatakan hal serupa untuk mengajukan eksepsi.Â
Hakim pun mengamini terkait dengan permintaan pengajuan eksepsi dari pihak terdakwa. Namun begitu, hakim hanya mengabulkan agar pihak terdakwa mengajukan eksepsi satu pekan mendatang.
Artinya, sidang pembacaan eksepsi akan digelar pada Rabu 6 Maret 2024.
Sebagai informasi, SYL memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL pun menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.
Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.
SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.
Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak  buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.
Jaksa pun mendakwa SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL juga didakwa terima gratifikasi dengan pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.