KPK Geledah Rutan Buntut Ada Kasus Pungli, Begini Hasilnya
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Rumah Tahanan Cabang KPK pada Selasa, 27 Februari 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan usai ada pungli yang terjadi di Rutan KPK. Penggeledahan dilakukan di Rutan cabang KPK di antaranya rutan di gedung Merah Putih KPK, rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan rutan yang berada di gedung ACLC.
"Menjadi komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 Februari 2024.
Ali menuturkan setelah melakukan penggeledahan di rutan cabang KPK, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Juru bicaa berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, para pelaku pungli di Rutan Cabang KPK sudah diproses etik oleh Dewas. Kini, giliran Inspektorat KPK yang akan memproses sanksi disiplin bagi pelaku pungli.
"Hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa langsung memimpin pelaksanaan putusan Majelis Etik Dewas KPK dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, anggota Dewas, serta jajaran struktural KPK.
Cahya menjelaskan, permintaan maaf puluhan pelaku pungli di Rutan KPK itu pun nanti akan disebarkan melalui unggahan di media komunikasi internal KPK.
“Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan,” ujar Cahya dalam keterangannya, Senin, 26 Februari 2024.
Cahya berpesan, dengan adanya kejadian ini, Insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK yaitu IS KPK. Cahya juga mengingatkan agar Insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, dan selalu mawas diri.
Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut dari putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh 90 pegawai KPK, di mana 78 pegawai di antaranya dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung dan terbuka, 12 lainnya diserahkan ke Sekjen KPK karena pelanggaran etik yang dilakukan tempus peristiwanya sebelum Dewas terbentuk.