Uang Korupsi SYL dengan Cara Palak Pejabat di Kementan Mengalir ke Partai Nasdem
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL didakwa terlibat kasus korupsi sebanyak Rp 44,5 miliar dengan cara memotong gaji karyawan di Kementan RI. Ternyata, SYL juga memberikan sebagian uang hasil korupsinya ke Partai Nasdem.
Hal tersebut terungkap ketika jaksa KPK membacakan dakwaan untuk SYL bersama dengan Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00," ujar Jaksa di  ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Jaksa KPK mengatakan bahwa dari hasil korupsi SYL di Kementan RI sebagiann dananya digunakan untuk kepetingannya di Partai Nasdem. Uang yang dipakai SYL untuk partai Nasdem itu berjumlah Rp 40.123.500.
Uang tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi setoran pejabat eselon I Kementan RI ke SYL digunakan lewat setoran yang didapat dari Setjen Kementan RI.
"Untuk melakukan pengumpulan uang "patungan /sharing" dari Para Pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," kata dia.
Selain itu, SYL juga menggunakan setoran uang dari para pejabat eselon I Kementan RI untuk umroh. Aliran dana itu berjumlah Rp 1.871.650.000.
SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.
Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak  buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.
Jaksa pun mempersangkakan SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL juga dipersangkakan terima gratifikasi dengan pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.