SYL Pakai Uang Ratusan Juta Hasil Palak Pejabat Kementan untuk Keperluan Istri dan Keluarga
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL menggunakan uang hasil palakan dari pejabat eselon I Kementan RI untuk keperluan istri dan keluarganya. Aliran uang yang diperuntukan istri dan keluarga SYL mencapai ratusan juta rupiah.
Diketahui, SYL telah melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I mencapai Rp44,5 miliar dan telah menerima gratifikasinya sebanyak Rp40,6 miliar.
Jaksa mengungkap melalui tabel data rekapitulasi aliran uang dari hasil memalak pejabat eselon I Kementan RI sebanyak Rp 938.940.000. Uang tersebut didapat dari dua Direktorat Jenderal di Kementan RI.
"Bahwa atas pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan Terdakwa beserta keluarga," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
Jaksa pun menuturkan bahwa SYL juga menggunakan uang hasil dari palak pejabat Kementan RI untuk keluarganya. Nilainya juga fantastis.
"Keluarga total Rp 992.296.746,2 kata jaksa.
SYL memanfaatkan jabatannya sebagai menteri untuk memalak para pejabat eselon I Kementan RI. Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI.
SYL pun menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasaan terhadap para karyawannya.
Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.
SYL mengancam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI.
Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersamna dua anak buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 M. Ia memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI.
Jaksa mempersangkakan SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SYL juga dipersangkakan terima gratifikasi dengan pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.