Eks Mentan RI SYL Didakwa Peras Anak Buah dan Gratifikasi Rp44,5 Miliar

SYL, Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL telah melakukan tindak pidana korupsi di Kementan RI dan menerima  uang gratifikasi dengan total mencapai Rp44,5 Miliar pada rentang waktu 2020-2023.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

SYL didakwa bersama dua anak buahnya yakni Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023, dan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan RI periode 2021-2023, melakukan pemerasan kepada pejabat eselon I Kementan RI.

Sidang dakwaan kasus gratifikasi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • ANTARA
OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Jaksa menjelaskan bahwa SYL melakukan korupsi bersama dengan dua anak buahnya itu dengan meminta atau memotong gaji karyawan di Kementan RI. SYL pun menempatkan Hatta dan Kasdi di tempat yang strategis agar bisa memuluskan rencana pemerasan terhadap para karyawannya.

"Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebesar total Rp44,5 miliar," kata JPU KPK Masmudi dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Pengumpulan uang dari ‘patungan’ dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Jaksa menuturkan SYL memotong gaji pejabat eselon I di Kementan RI sebanyak 20 persen. Uang itu dipotong pada anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI yang harus diberikan kepada SYL.

SYL mengencam para pejabat eselon I yang tidak memberikan potongan gaji itu maka akan di mutasi atau bahkan akan di 'non-jobkan' dari Kementan RI. "Serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan Terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya," beber jaksa.

"Bahwa meskipun permintaan Terdakwa tersebut adalah permintaan yang tidak dianggarkan pada anggaran Kementan RI (Non Budgeter) namun tetap disetujui dan disanggupi oleh Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta dan Imam Mujahidin Fahmid," lanjutnya.

Jaksa menjelaskan bahwa SYL bersama dua anak  buahnya ini berhasil memeras para pejabat Kementan RI sebanyak Rp44.546.079.044,00 atau Rp44,5 Miliar dari memeras pejabat Kementan RI dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertanian RI. 

Jaksa pun mendakwa SYL dan anak buahnya usai memeras pejabat eselon di Kementan RI dengan Pasal 12 huruf e Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya