Hari Ini Sidang Pertama Syahrul Yasin Limpo dan Anak Buahnya Terkait Korupsi di Kementan

SYL, Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, bakal menjalani sidang perdana terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian, pada hari ini, Rabu 28 Februari 2024, di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada PN Jakarta Pusat. SYL akan menjalani sidang perdana bersama dua anak buahnya di Kementan.

Mentan Blacklist 4 Perusahaan Pengedar Pupuk Palsu, Rugikan PetaniRp3,23 Triliun

"Sidang pertama," bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Rabu 28 Februari 2024.

Adapun sidang kasus korupsi SYL dan dua anak buahnya itu telah teregister dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. SYL akan menjalani sidang perdananya sekira pukul 10.00 WIB.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Dua anak buah mantan Mentan SYL yang akan disidangkan berbarengan yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat rencananya akan menggelar sidang perdana mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo. PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang pernah vonis kasus korupsi BTS Kominfo 4G Johnny G Plate.

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Diketahui, SYL bersama dengan dua anak buahnya akan menjalani sidang perdana terkait dengan kasus korupsi di Kementan RI.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan bahwa susunan majelis hakim untuk mengadili perkara SYL telah ditunjuk. Pun, dua hakim diantaranya yakni pernah mengadili perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.

Zulkifli menjelaskan bahwa sidang rencananya akan digelar pada Rabu 28 Februadi 2024 pekan depan. SYL bersama anak buahnya yakni Mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta akan diadili secara bersama-sama.

KPK telah mengatakan bahwa SYL bersama dua anak buahnya itu akan didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 Miliar. SYL rencananya akan didakwa dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Sebagai informasi, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.

Prof Romli Atmasasmita

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

Romli Atmasasmita, turut memberikan sebuah sorotan tajam terkait dengan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024