IPW Siap Laporkan 2 Kasus Dugaan Korupsi di Bank Jateng ke KPK

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan siap melaporkan 2 kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Jateng ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 4 Maret 2024.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjabarkan bahwa dua kasus tersebut berdasarkan hasil temuan pihaknya di lapangan.

Adapun kasus pertama yakni, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisial S. Kasus dugaan korupsi ini pertama berawal dari kegiatan rekreasi karyawan Bank Jateng pada tahun 2016. Menyusul rencana itu, kata dia, Direksi Bank Jateng kemudian mengeluarkan SK Nomor: 0141/HT.01.01/2016 tentang subsidi biaya Rekreasi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • istimewa

Dalam aturannya, setiap karyawan masing-masing berhak menerima subsidi sebesar Rp2.000.000 dan untuk anak karyawan sebesar Rp1.500.000 dengan maksimal 3 orang dan batas usia maksimal 25 tahun.

"Diam pelaksanaannya tidak semuan karyawan yang mengikuti rekreasi, tetapi uangnya tetap dapat dicairkan," ujar Sugeng kepada wartawan, Selasa, 27 Februari 2024.

Selanjutnya, kata dia, kegiatan rekreasi yang dilakukan juga diwajibkan menggunakan pihak penyedia jasa ketiga Kirana Tour. Ia menyebut hal itu dikarenakan sudah adanya kesepakatan tidak tertulis antara Kadiv Umum Bank Jateng berinisial JS.

"Atas perintah lisan Direktur Bank Jateng S dengan Direktur Kirana Tour saudara TB dengan sejumlah fee yang sudah disepakati," tuturnya.

Padahal Sugeng mengatakan dengan jumlah pengeluaran uang negara yang melebihi Rp200 juta maka seharusnya penunjukan dari Bank Jateng dilakukan melalui proses lelang.

Kemudian dalam kasus yang kedua, diduga melibatkan Direktur Bank Jateng berinisial S terkait dengan pembagian keuntungan pada periode 2018-2023.

Selama periode itu, ia menyebut Bank Jateng selalu mendapatkan penyertaan modal APBD dari Pemprov Jawa Tengah dan Pemkot Semarang. Akan tetapi, Sugeng mengatakan keuntungan yang diberikan Bank Jateng tidak sesuai dengan kondisi aslinya.

"Karena ada pemasukan yang dikorupsi yang diduga dilakukan oleh Direktur Bank Jateng berinisal S dengan modus kredit yang dikeluarkan oleh Bank Jateng," jelas Sugeng.

Sugeng menjelaskan melalui modus tersebut, seluruh nasabah Bank Jateng baik pengusaha biasa maupun jaminan asuransi pemenang lelang proyek di Jawa Tengah akan dikenakan premi asuransi dari ASKRIDA.

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Dalam aturan yang ada, kata dia, seharusnya Bank Jateng akan menerima cash back dari Asuransi ASKRIDA sebagai pendapatan negara. Hanya saja, Sugeng menyebut, cash back itu justru tidak diberikan kepada Bank Jateng sebagai pendapatan negara.

Pimpinan KPK Baru Sudah Terpilih, Alex Marwata: Tak Akan Banyak Bawa Perubahan Memberantas Korupsi

"Oleh Direktur Asuransi ASKRIDA saudara H tidak dimasukkan ke Bank Jateng sebagai pendapatan negara melainkan disetorkan tunai kepada Direktur Utama Bank Jateng S," jelas dia.

Ia mengatakan aksi penyerahan cash back di Yogyakarta setiap akhir pekan dalam perjalanannya pulang ke rumah. Selain itu, Sugeng menduga uang itu juga dibagikan kepada Komisaris Bank Jateng berinisial GP.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

"Selanjutnya diduga dibagikan kepada komisaris Bank Jateng, diduga Komisaris utama Bank Jateng saat itu adalah saudara GP. Dugaan kerugian negara atas perbuatan tersebut selama periode 2018-2023 mencapai ratusan miliar rupiah," pungkasnya.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengundurkan diri

Sahbirin Noor Kembali Mangkir, KPK Buka Opsi Jemput Paksa

KPK menyebut Sahbirin Noor belum terindikasi hadir dan menyampaikan keterangan

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024