Praperadilan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Dikabulkan, KPK Bilang Begini

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

JakartaHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Helmut melawan atas status penetapan tersangkanya.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

KPK pun langsung buka suara soal putusan yang kabulkan gugatan Helmut.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 27 Februari 2024.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Ali jelaskan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim tunggal. Namun, Ali menuturkan pihaknya sudah mengupayakan proses yang maksimal dalam menetapkan tersangka hingga menahan Helmut Hermawan.

"Kami hargai. Sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut di lakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," jelas Ali.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Gugatan praperadilan yang diajukan Helmut dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan itu ditempuh Helmut untuk melawan penetapan status tersangka oleh KPK.

Status Helmut merupakan tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim Tumpanuli menyebut penetapan tersangka terhadap Helmut dinilai tak sah dan tak berdasar atas hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut hakim Tumpanuli.

Hakim Tumpanuli menyebut KPK kurang bukti dalam melakukan penetapan status tersangka terhadap Helmut.

Diketahui, gugatan praperadilan Helmut teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL. Sidang perdana itu digelar pada Senin 5 Februari 2024.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Ahli hukum acara pidana menilai penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula masih prematur, ini karena belum adanya hasil audit.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024