Praperadilan Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Dikabulkan, KPK Bilang Begini

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • KPK.go.id

JakartaHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan. Helmut melawan atas status penetapan tersangkanya.

Soal Penetapan Tersangka Tom Lembong, Pakar Hukum sebut Kejagung Dikriminatif

KPK pun langsung buka suara soal putusan yang kabulkan gugatan Helmut.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 27 Februari 2024.

Nyetir Sambil Oral Seks, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman

Ali jelaskan pihaknya tetap menghormati keputusan hakim tunggal. Namun, Ali menuturkan pihaknya sudah mengupayakan proses yang maksimal dalam menetapkan tersangka hingga menahan Helmut Hermawan.

"Kami hargai. Sekalipun kami sangat yakin dengan apa yang KPK tangani pada penyidikan perkara tersebut di lakukan dengan sangat patuh pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku khusus bagi KPK," jelas Ali.

3 DPO Bandar Judi Online Komdigi Kembali Dibekuk, Total Tersangka Jadi 22 Orang

Mantan Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Gugatan praperadilan yang diajukan Helmut dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan itu ditempuh Helmut untuk melawan penetapan status tersangka oleh KPK.

Status Helmut merupakan tersangka penyuap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim Tumpanuli menyebut penetapan tersangka terhadap Helmut dinilai tak sah dan tak berdasar atas hukum.

"Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," lanjut hakim Tumpanuli.

Hakim Tumpanuli menyebut KPK kurang bukti dalam melakukan penetapan status tersangka terhadap Helmut.

Diketahui, gugatan praperadilan Helmut teregister dengan nomor perkara 19/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL. Sidang perdana itu digelar pada Senin 5 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya