KPK Sebut Ada Lebih dari 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan DPR

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status dugaan kasus korupsi pengadaan barang di rumah jabatan DPR RI ke tahap penyidikan. Ternyata, KPK mengungkap sudah ada lebih dari dua orang tersangkanya.

"Lebih dari 2 orang tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Selasa 27 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Tapi belum dijelaskan secara pasti berapa orang tersangkanya. Bahkan, pihak manapun yang jadi tersangka juga belum dijelaskan.

Ali menyebutkan dugaan korupsi proyek pengadaan barang di rumah jabatan DPR terjadi pada tahun 2020. Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di proyek tersebut.

"Antara lain dugaan pelaksanaan dilakukan secara formalitas. Padahal melanggar beberapa ketentuan PBJ," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kerugian negara yang ditaksir pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang rumah dinas DPR RI capai miliaran rupiah.

Juru bicara KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Ilham
Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"(Kerugian negara) Milyaran rupiah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Senin 26 Februari 2024.

Ali menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar itu lembaga antirasuah akan gunakan pasal yang merugikan negara. Tapi, Ali tak merincikan secara gamblang.

Tindak Rokok Ilegal, Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Ali.

Menhan Ungkap Banyak Prajurit Rumahnya Lebih Buruk dari Pedagang Asongan
Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024