Keluarga Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Cs Rp7,5 M, Sidang Perdana Langsung Ditunda

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (tengah) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan perdata yang diajukan keluarga korban kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) terhadap Ferdy Sambo cs hari ini, Selasa, 27 Februari 2024.

Gugatan tersebut diajukan oleh dua orang keluarga Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Gugatan terregistrasi dengan nomor perkara 167/Pdt.G/2024/PN.JAK.SEL.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat hadir di sidang vonis Kuat Maruf-Ricky Rizal

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, disebutkan bahwa ada enam orang yang digugat. Mereka di antaranya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Keluarga Brigadir J itu menggugat Ferdy Sambo cs Rp 7.583.202.000 atau Rp7,5 miliar.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan sidang perdana gugatan perdata ini seharusnya dilaksanakan hari ini. Namun, sidang terpaksa ditunda karena para tergugat tidak hadir.

"Karena tergugat tidak ada yang hadir. Tetapi, panggilannya bisa dikatakan 90 persen itu sah dan patut kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah (alamat), disembunyikan alamatnya, maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya sah dan patut," kata Kamaruddin kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Kamaruddin menyebut, sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Ferdy Sambo cs ini akan dilanjutkan pada 19 Maret 2024 mendatang.

"Sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024 di tempat yang sama," ucap dia.

Pernyataan Penutup Debat, Ahmad Luthfi Ingin Contoh Jenderal Hoegeng Bukan Ferdy Sambo
Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024