Politisi PAN Minta Menag Lakukan Kajian Mendalam Rencana KUA jadi Tempat Nikah Semua Agama

Gedung Kemenag RI, MH Thamrin
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta - Secara prinsip, keinginan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjadikan Kantor Urusan Agama atau KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama, dapat diterima. Tetapi, menurutK etua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, tetap harus dikaji mendalam.

Viral TPS Ini Hadirkan Konsep Pernikahan, Warganet: Nyoblos Pilkada Rasa Kondangan

Politisi dari Partai Amanat Nasional atau PAN, itu menilai rencana untuk memperluas pelayanan KUA yang tidak hanya untuk yang beragama Islam, tetap harus melalui proses kajian mendalam dan persiapan yang matang.

“Saya pada prinsipnya mendukung ide bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama, saya menekankan pentingnya kajian mendalam dan persiapan yang matang,” kata Kahfi dalam keterangannya diterima awak media, Selasa, 27 Februari 2024. 

Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi

Photo :
  • DPR RI

Kahfi menambahkan, kajian yang mendalam dan persiapan matang Kementerian Agama meliputi dialog dengan pemuka agama dan komunitas dari semua agama. 

Pernikahan Dianggap Tidak Sah, Rizky Febian dan Mahalini Kompak Salahkan WO

Dia juga mengingatkan, pentingnya kajian dampak sosial serta penyiapan regulasi dan SDM yang memadai sebelum mengimplementasikan rencana tersebut.

“Kita harus memastikan kebijakan ini diimplementasikan dengan cara yang harmonis dan inklusif, sesuai dengan semangat keragaman dan toleransi yang menjadi fondasi bangsa Indonesia,” kata Kahfi. 

Lebih lanjut dijelaskannya, agar rencana untuk menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama harus dapat dilihat dari sisi sosiologi agama. Sebab setiap agama juga punya tradisi masing-masing, yang perlu dihargai jika memang ingin dipusatkan di KUA.

“Dari sisi sosiologi agama, Indonesia adalah negara dengan keragaman agama yang sangat tinggi. Masing-masing agama memiliki tradisi dan prosedur pernikahannya sendiri,” ujarnya. 

Menurut Kahfi, untuk menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama juga membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang keragaman Indonesia. "Lalu pentingnya sensitivitas terhadap kebutuhan dan harapan dari setiap kelompok agama,” kata dia. 

Kemenag, lanjut Kahfi, juga harus mempersiapkan banyak SDM. Pasalnya, pencatatan pernikahan semua agama mengharuskan pegawai KUA di Indonesia berlatar belakang semua agama.

“Memiliki pengetahuan dan pelatihan yang cukup tentang ritual dan hukum pernikahan dari berbagai agama. Dan perlu riset lebih lanjut soal kebutuhan SDM, maupun pelatihan khusus untuk itu,” ujarnya

Lebih jauh Kahfi menekankan, rencana menjadikan KUA tempat mencatat pernikahan semua agama turut memerlukan peninjauan dan alokasi anggaran yang jelas. 

“Kita perlu memastikan dana yang dibutuhkan untuk rekrutmen dan pelatihan SDM, penyesuaian infrastruktur, dan kebutuhan operasional lainnya dapat dipenuhi. Pastinya ini butuh anggaran sangat besar,” ujarnya.

Kendati demikian, dia mengapresiasi inisiatif yang disampaikan Menteri Agama sebagai sebuah langkah inklusif. Menurutnya, itu memperlihatkan komitmen pemerintah dalam melayani kebutuhan semua warga negara tanpa memandang agama. 

“Prinsip bahwa Kementerian Agama harus melayani semua agama adalah sesuatu yang kami dukung,” imbuhya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya