Kemendikbudristek Pastikan Binus Tak Dapatkan Sanksi Atas Kasus Perundungan
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan bila pihak Binus School Education tidak mendapatkan sanksi atas kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.
"Terkait dengan sanksi, tidak ada. Binus sudah tunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dan sudah terwujud. Tidak perlu ada sanksi kepada binus dan yang penting kami bagaimana Binus bisa mencegah dan pastikan tidak ada lagi kasus tersebut," kata Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana, Senin, 26 Februari 2024.
Sementara itu, Asisten Deputi Layanan Anak KemenPPPA Lany Ritonga mengatakan, atas kejadian ini pun pihaknya minta agar sekolah lain aware.
"Kami minta agar lebih aware, tidak ada kekerasan di sekolah dan tindak kekerasan lainnya, yang mana sebenarnya sudah ada aturan juga, dan itu yang kita dorong," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud), Kementerian Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan KPAI mendatangi SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Kedatangan tersebut terkait mencari informasi atas kabar yang simpang siur soal kasus perundungan yang terjadi di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan.
Di mana, kasus tersebut pun menyeret nama para orang tua anak-anak yang terlibat dari public figure, salah satunya artis Vincent Ryan Rompies.
Pihak Kemendikbudristek bersama dengan KemenPPPA dan KPAI melakukan pertemuan dengan sekolah untuk mencari tahu beberapa fakta dan solusi atas kasus tersebut. Yang mana, pihaknya sudah mendapatkan satu solusi yang bisa ikut memihak pada semua, baik itu kepada anak sebagai korban, anak sebagai pelaku dan juga kepada Binus.