Muncul Dugaan Penggelembungan Suara Caleg DPRD di Pakisjaya, KPU Bilang Begini

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif DPRD Karawang 2024 terungkap di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang. Salah satu dugaan adalah pemindahan suara Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat ke Caleg lain dari partai yang sama. 

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Temuan ini diperkuat dengan surat klarifikasi temuan Model D dari Panwascam Pakisjaya kepada PPK Pakisjaya. Surat tersebut juga mencantumkan laporan dari Caleg DPRD Karawang dari Partai Demokrat nomor urut 1 di Dapil III.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

Selain itu surat dari calon legislatif DPRD Kabupaten Karawang Partai Demokrat Dapil III atas nama Nurhadi, SH, tentang dugaan kecurangan rekapitulasi suara menjadi dasar dari surat klarifikasi tersebut.

Dalam surat disebutkan, perbedaan antara C Plano dengan Model D Rekapitulasi penghitungan surat suara DPRD Kab/Kota pada calon dari Partai Demokrat pada Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, terjadi diantaranya Desa Talagajaya di TPS 01, Suara Caleg berinisial TR di Plano 12 dan FRM 20. Sedangkan di Rekap Model D, TR jadi 2 dan FRM jadi 30.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

Kemudian di TPS 04, 05, 06, 07, 08, 10 dan 13, masih di Desa Talagajaya. Suara dari Caleg yang sama, yakni TR dialihkan ke caleg yang sama, yakni FRM, dengan besaran peralihan suara berbeda.

Hal yang sama juga terjadi di beberapa TPS di Desa Tanahbaru, Pakisjaya. Seperti di TPS 01, suara TR di Plano 35 dan FRM 10. Sedangkan di Rekap Model D, TR jadi 15 dan FRM jadi 20.

Di 02, Tanahbaru, suara TR di Plano 40 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 20 dan FRM menjadi 20. Di TPS 03, suara TR di Plano 75 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 25 dan FRM menjadi 50. Di TPS 04, Suara TR di Plano 33 dan S 0.

Sedangkan di Model D TR menjadi 23 dan S menjadi 10. Di TPS 07, Suara TR di Plano 4 dan FRM 0. Sedangkan di Model D TR menjadi 0 dan FRM menjadi 4.

Di Desa Tanjungmekar, TPS 08, suara Partai suara 12, TR 0 di Plano dan FRM 0. Sedangkan di Model D suara partai 0, TR 10 dan FRM menjadi 2

"Berdasarkan temuan diatas maka Panwaslu Kecamatan Pakisjaya merekomendasikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakisjaya memberitahukan agar dapat melaksanakan Rapat Khusus dengan Pihak Panwaslu Pakisjaya, Muspika Pakisjaya terkait dengan temuan tersebut," bunyi surat yang ditandatangani Ketua Panwascam Pakisjaya, Naryono tersebut.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana telah mengonfirmasi informasi tersebut dan menyatakan bahwa masalah tersebut sudah ditangani dan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Sudah tertangani, jadi tidak ada pihak yang dirugikan. Nanti Senin akan dibuat rilis resmi," kata Mari Fitriana dalam pesan singkatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya