Jaksa KPK Ungkap Andhi Pramono Dapat Kiriman Uang 'Lekas Sembuh' Rp80 Juta saat Sakit Covid-19
- VIVA/Yeni Lestari
Jakarta – Jaksa KPK ungkap terdakwa eks Kepala Bea dan Cukai Andhi Pramono mendapatkan kiriman uang 'Lekas Sembuh' saat mengalami sakit Covid-19. Hal tersebut terungkap ketika Andhi jalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Mulanya, jaksa menanyakan kepada Andhi terkait adanya transaksi uang yang didapatkan ketika dirinya sakit pada tahun 2021. Andhi menerima uang tersebut dari pengusaha sepeda bernama Erwin Suhendra.
"Saya lompat dulu ya. Di 2021 ini ada juga dari Erwin Suhendra. Kenal, saudara?," tanya jaksa KPK di ruang sidang PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 26 Februari 2024.
"Teman saya," jawab Andhi.
"Apa dia pekerjaannya?" tanya jaksa.
"Dia punya pabrik sepeda," jawab Andhi.
Jaksa kemudian mempertegas Andhi Pramono sudah menerima uang sebanyak Rp100 juta. Uang tersebut terdapat sebuah keterangan yakni 'lekas sembuh' yang dituju untuk Andhi Pramono.
"Karena ini ada juga nih masuk Rp 100 juta ini (disertai) keterangan 'semoga lekas sembuh'," ucap jaksa.
"Itu tidak Rp100 juta, Ibu," jawab Andhi merespons jaksa.
Namun, Andhi awalnya mengaku dirinya tak menerima uang itu dari Erwin Suhendra pada 2021, Andhi mengaku saat itu menelpon Erwin karena ingin meminta bantuan.
"Waktu saya sakit itu kita komunikasi, ada telepon. Tapi, waktu bantu saya dia nggak ngasih tahu saya. Setelah berapa lama dia baru info. Saya kok dikirimin sama dia," ujar Andhi.
Tapi, jaksa menjelaskan dalam rekening Andhi terdapat dua transaksi yang dilakukan pada Februari 2021. Kedua transaksi itu berupa kiriman uang dari Erwin dan seseorang bernama Johanes.
Jaksa mengatakan dua kiriman uang itu disertai keterangan 'semoga lekas sembuh' yang ditujukan kepada Andhi. Andhi lalu mengaku menerima dua kali transfer uang dari Erwin Suhendra dengan total Rp 80 juta saat tengah sakit COVID-19.
"Pak Erwin mengirim Rp50 juta itu dua hari setelah Pak Johanes transfer kepada Saudara. 'Semoga lekas sembuh' tulisannya," kata jaksa.
"Iya betul Pak Erwin Suhendra teman baik saya," timpal Andhi.
"Dia ada dua kali ya. Dua kali transfer. Rp 50 (juta) sama 30 (juta)," cecar jaksa.
"Ini pertemanan, Ibu," jawab Andhi.
"Saudara sakit aja dapat uang ya," balas jaksa.