Pengakuan Kasir Tilap Uang Toko Skincare Rp 527 Juta: Berlibur ke Bali dan Hidup Ala Sosialita

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Serang – Pegawai toko kecantikan yang bertugas sebagai kasir, setiap harinya mengambil uang hasil penjualan skincare MS Glow antara R p1 juta hingga Rp 3 juta. Uang itu digunakan Fuja Fauziah untuk berlibur ke Bali sebanyak enam kali, membeli tas hingga sepatu branded, maupun berfoya-foya ala sosialita.

Sempat Diprotes Gegara Review Produk Overclaim, Begini Cara Tasya Farasya Antisipasi Kesalahannya

Total uang toko skincare yang dia curi nilainya lebih dari Rp 500 juta. Kini, Fuja Fauziah mendekam di penjara Polresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Ilustrasi uang rupiah

Photo :
  • vstory
Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

"Sementara ini hasil pemeriksaan kerugian yang ditimbulkan Rp 527 juta. Motif untuk melakukan penggelapan ini bahwa tersangka FF ingin bergaya hedon seperti berfoya-foya, termasuk liburan ke Bali enam kali, membeli tas dan sepatu branded," ujar Kombes Pol Sofwan Hermanto, Kapolresta Serkot, Senin, 26 Februari 2024.

Setiap harinya, uang penjualan produk kecantikan MS Glow ditilap Fuja Fauziah antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Uang itu dimasukan ke dalam tasnya yang dia simpan di balik meja kasir.

Detik-detik Wanita di Cilincing Terseret saat Pertahankan Motornya yang Dicuri Maling

Polresta Serkot menerima laporan dari korban pada 13 November 2023. Kemudian 15 November 2023 dilakukan penyelidikan dan pada 09 Januari 2024 kasusnya ditingkatkan ke penyidikan usai memberikan sembilan saksi dan barang bukti. Fuja Fauziah dijadikan tersangka oleh kepolisian pada 31 Januari 2024. 

Sempat dilakukan dua kali pemanggilan oleh kepolisian pada 05 dan 12 Februari 2024, namun tersangka tidak kunjung datang. Saat polisi datang ke alamat sesuai KTP, tersangka tidak ada. Hingga akhirnya Polresta Serkot menetapkan status buronan untuk tersangka Fuja Fauziah. 

"Pelaku juga memanipulasi hasil penjualan, bukan melakukan tindak pidana yang tiba-tiba. Diperoleh informasi DPO ini ada di desa Mekarsari, Sajira, Lebak, dan kita tangkap tanggal 23 Februari 2024, sekitar pukul 13.06 wib," terangnya.

Kapolresta Serang Kota, Kombes Sofwan Hermanto

Photo :
  • VIVA/ Yandi Deslatama

Kasus pencurian uang dari toko skincare MS Glow ini sempat viral di media sosial pada 2023 silam. Pemiliknya pun sudah melaporkannya ke Polresta Serkot.

Kini, Fuja Fauziah, yang merupakan teman kecil dari pemilik toko skincare bernama Alfi, harus mendekam di balik jeruji besi atas perbuatannya.

"(Pelaku) bekerja sejak September 2019. Pasal yang dikenakan Pasal 374 KUHP juncto 372 KUHP, penjara paling lama 5 tahun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya