KPU Nonaktifkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Imbas Kisruh Data Pemilih

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Penonaktifan itu dilakukan buntut masalah data pemilih.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN karena ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Senin, 26 Februari 2024.

Hasyim menyebut pihaknya mengambil alih tugas dari anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut. Kata dia, KPU juga akan menugaskan beberapa jajarannya untuk menindaklanjuti proses pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

"Kita ambil alih oleh KPU pusat. Nanti ada beberapa anggota KPU pusat yang kita tugaskan untuk melaksanakan (tugas) dan didukung tik sekretariat jenderal," jelasnya.

Anggota PPLN di Beijing melakukan penghitungan surat suara Pemilu. (Foto ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M Irfan Ilmie
Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk menghentikan penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penghitungan suara metode tersebut. 

Menurut dia, penghentian penghitungan suara itu dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur sehingga dua metode tersebut tak diikutkan dalam penghitungan suara.

Alhasil PPLN Kuala Lumpur hanya bisa melakukan penghitungan dari hasil nyoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). 

"Jadi, kalau PPLN Kuala Lumpur mulai tanggal 14-15 itu melakukan penghitungan suara itu hanya boleh metode TPS atau TPSLN. Untuk metode Pos dan metode KSK tidak diikutkan dulu atau dihentikan," kata Hasyim di kantor KPU RI, Kamis, 15 Februari 2024. 

Hasyim menambahkan, beberapa waktu lalu Panwaslu di Kuala Lumpur merekomendasikan pemungutan suara ulang yang kemudian diteruskan Bawaslu Pusat ke KPU. Direkomendasikan, untuk pemungutan suara ulang menggunakan metode pos dan kotak suara keliling (KSK). 

Seperti diketahui, pemungutan suara di luar negeri dilakukan dengan menerapkan tiga metode, yaitu metode pos, metode kotak suara keliling (KSK) dan metode tempat pemungutan suara (TPS).

"Secara teknis, pelaksanaannya kami sudah menyiapkan rancangannya termasuk durasi waktunya, kegiatan-kegiatan apa saja," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya