Polisi Periksa Korban Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta -- Polisi mengungkapkan bahwa salah satu korban dugaan pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, ETH, sudah diperiksa. Hal itu dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.
"Sudah dimintai keterangan (korban) yang satu sudah," ujarnya, Senin, 26 Februari 2024.
Korban yang dimaksud adalah RZ. Dia adalah korban pertama yang bersuara dan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Selain RZ, polisi juga sudah memeriksa beberapa saksi terkait laporan yang dibuatnya.
Namun, tidak dirinci siapa saja identitas saksi tersebut. Polisi juga tak merinci hasil pemeriksaan RZ dan beberapa saksi itu karena masuk materi penyelidikan. "Yang sudah diperiksa RZ ya. Di LP saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi termasuk korban," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas Pancasila, ETH, tak menghadiri panggilan polisi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya, hari ini.
"Pada hari ini, klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya," ujar pengacara ETH, Raden Nanda Setiawan, Senin, 26 Februari 2024.
Alasannya, ETH sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polisi diterima. Raden menambahkan, pihaknya sudah mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan ke polisi.
Respons Universitas Pancasila
Universitas Pancasila angkat bicara soal adanya laporan polisi terhadap rektor mereka, ETH, terkait dugaan pelecehan seksual. Diketahui korban adalah pegawainya berinisial RZ.
"Iya, kami sudah mendengar mengenai adanya pelaporan tersebut, kami juga mencermati pemberitaan yang muncul di media," kata Kabiro Universitas Pancasila (UP), Putri Langka saat dikonfirmasi, Sabtu, 24 Februari 2024.
Terkait adanya laporan tersebut, pihaknya mengaku akan menghormati semua proses hukum yang tengah bergulir. UP tidak mungkin mendahului proses yang sedang berjalan tersebut.
"Namun demikian karena pelaporan ditujukan ke Polda, maka kami akan menunggu proses hukum yang berjalan di Polda dan karenanya tidak dapat mendahului proses yang sedang berjalan. Kami akan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.
Putri menegaskan kalau Universitas Pancasila menghormati pihak-pihak yang terlibat dalam laporan tersebut baik pelapor maupun terlapor. Namun, pihaknya tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah sampai pada putusan hukum tetap.