Lagi-Lagi Firli Bahuri Sembunyi saat Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri disebut telah hadir di Badan Reserse Kriminal Polri guna diperiksa dalam rangka pelengkapan berkas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli menyebut kliennya sedang memberi keterangan tambahan ke penyidik. Lagi-lagi Firli sembunyi saat datang ke Bareskrim Polri. Tak diketahui yang bersangkutan lewat pintu mana.
Sebelumnya diberitakan, Firli Bahuri bakal diperiksa lagi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan olehnya terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat 23 Februari 2024.
Mantan Kapolres Kota Solo ini mengatakan, panggilan ini Firli adalah yang kedua setelah surat dikirim kemarin. Sebelumnya, Firli tak mengindahkan atau tak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan Selasa, 6 Februari 2024 lalu.
“Surat Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB. Setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang atau tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yang telah dijadwalkan pada, 6 Februari 2024 yang lalu,” katanya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga sebelumnya sempat menyatakan berkas perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL kembali dinyatakan tidak lengkap. Jaksa pun mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
"Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Sabtu 3 Februari 2024.
Syahron menjelaskan berkas perkara itu dikembalikan pada Jumat 2 Februari 2024. Jaksa peneliti menilai masih ada kekurangan baik formil maupun materiil sesuai dengan Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP.
Ia juga mengatakan kalau jaksa turut berikan arahan kepada penyidik dalam rangka pelengkapan berkas perkara tersebut.
"Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," kata Syahron.