Dugaan Korupsi yang Libatkan Sekjen DPR Merugikan Negara Capai Miliaran
- vivanews/Andry
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kerugian negara yang ditaksir pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang rumah dinas DPR RI mencapai miliaran rupiah, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar itu lembaga antirasuah akan gunakan pasal yang merugikan negara. Tapi, Ali tak merincikan secara gamblang.
"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Ali kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Senin, 26 Februari 2024.
KPK akhirnya menaikkan statsu penyelidikan ke penyidikan kasus korupsi baru soal pengadaan barang di Rumah Dinas DPR RI. Apakah sudah ada tersangkanya?
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa kini KPK sudah sepakat untuk menaikkan status penyidikan kasus korupsi yang diduga menyeret Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeutian penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jumat 23 Februari 2024.
Namun begitu, Ali masih harus melakukan pengecekan terhadap surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dugaan korupsi pengadaan barang di rumah dinas DPR.