Dugaan Korupsi yang Libatkan Sekjen DPR Merugikan Negara Capai Miliaran

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa kerugian negara yang ditaksir pada kasus dugaan korupsi pengadaan barang rumah dinas DPR RI mencapai miliaran rupiah, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Ali menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekertaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar itu lembaga antirasuah akan gunakan pasal yang merugikan negara. Tapi, Ali tak merincikan secara gamblang.

"Iya betul, dugaan terkait pasal kerugian negara," kata Ali kepada wartawan sebagaimana dikutip pada Senin, 26 Februari 2024.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

KPK akhirnya menaikkan statsu penyelidikan ke penyidikan kasus korupsi baru soal pengadaan barang di Rumah Dinas DPR RI. Apakah sudah ada tersangkanya?

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar

Photo :
  • DPR RI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa kini KPK sudah sepakat untuk menaikkan status penyidikan kasus korupsi yang diduga menyeret Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar.

"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeutian penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ujar Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Jumat 23 Februari 2024.

Namun begitu, Ali masih harus melakukan pengecekan terhadap surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dugaan korupsi pengadaan barang di rumah dinas DPR.

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan kepada bawahannya.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024