Bawaslu Ungkap Sebanyak 128 TPS di Papua Melaksanakan PSS, PSU dan PSL

Ilustrasi Pemilu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta – Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin mengatakan tercatat 128 TPS di Papua mendapat rekomendasi untuk melaksanakan pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL).

Perkuat Teritorial di Papua, Satgas Habema Yonif 6 Marinir Gelar Komsos hingga Bagikan Sembako ke Warga Dekai

"Ke 128 TPS itu terdiri dari PSU sebanyak 80 TPS, PSS 39 TPS dan PSL tercatat sembilan TPS. Mudah-mudahan seluruh kegiatan pemungutan suara baik itu PSU, PSL maupun PSS yang terakhir dilaksanakan Sabtu (24 Februari 2024) dapat terlaksana tanpa mengalami hambatan berarti," ujar Hardin Halidin di Jayapura, Sabtu.

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Keluarga Rewang Tuntut Polisi Proses Kasus KDRT Cawagub Papua Terpilih

Dikatakan, daerah yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) yaitu Kabupaten Jayapura 54 TPS,Mamberamo Raya 10 TPS, Kota Jayapura enam TPS, Kepulauan Yapen empat TPS, Biak tiga TPS dan Kabupaten Keerom dua TPS.

Untuk PSS dilaksanakan di Kabupaten Waropen , Mamberamo Raya, Keerom dan Sarmi, kata Hardin seraya menjelaskan untuk PSS dilaksanakan di 39 TPS.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Sedangkan PSL seluruhnya dilaksakan di Kota Jayapura yakni di sembilan TPS, jelas Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin.

Diakui, saat ini anggota panwas di kota dan kabupaten yang melaksanakan PSU, PSS dan PSL akan memantau serta mengawasi pelaksanaannya dibantu pengawas TPS (PTPS).

"Bawaslu secara berjenjang akan terus memantau pelaksanaan PSS,PSU dan PSL di kabupaten dan kota yang telah menerima rekomendasi," kata Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin.

Ilustrasi pemilu

Photo :
  • Tokopedia

Provinsi Papua meliputi Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom,Sarmi, Mamberamo Raya, Supiori, Biak Numfor, Waropen dan Kabupaten Kepulauan Yapen. (ANT)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya