15 Jaksa Ditunjuk Urus Berkas Pencucian Uang Panji Gumilang
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta- Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana sudah menunjuk 15 jaksa peneliti (P-16) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Jaksa yang ditunjuk tersebut bakal meneliti berkas dan menentukan berkas kasus sudah dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18). Hal tersebut diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," ujarnya, Sabtu 24 Februari 2024.
Tersangka Panji Gumilang dipersangkakan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Ho. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya diberitakan, berkas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Proses penyidikan dengan tersangka Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Agung sejak Rabu 21 Februari," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Kamis 22 Februari 2024.
Pihak Korps Bhayangkara kini tengah menunggu jaksa memeriksa kelengkapan berkas kasus tersebut. Baik dari materiil maupun formil. Bilaberkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka tersangka dan barang bukti bakal diserahkan untuk disidang. Tapi, kalau dinyatakan belum lengkap oleh jaksa, maka polisi harus kembali melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.