Kasus Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai KPK Naik Penyidikan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menaikkan status penyelidikan ke penyidikan soal kasus penggelappan atau pemotongan uang perjalanan dinas di KPK. Kasus itu diketahui melibatkan pegawai KPK yang kini sudah dipecat bernama Novel Aslen Rumahorbo.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Novel Aslen itu sudah diurus etiknya oleh Dewas KPK. Kini, Novel Aslen juga sudah dipecat sebagai pegawai KPK.

"Nah, untuk perjalanan dinas ini kan secara Dewas sudah diputus etiknya, inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan," ujar Ali Fikri kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Jumat 23 Februari 2024.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Ali menjelaskan bahwa kini kasus pemotongan perjalanan dinas itu sudah naik ke tahap penyidikan. Hal itu usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik KPK.

KPK Masih Dalami Dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba kepada David Glen

"Nah sekarang sedang berproses di Kedeputian Penindakan. Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," kata Ali.

Namun begitu, KPK kini tengah mengurus proses administratif kasus itu usai naik ke penyidikan. Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik kasus gtersebut memang masih dalam proses.

"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat salah satu pegawainya yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas. Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aksi penggelapan yang dilakukan.

"KPK melakukan pemberhentian terhadap NAR (Novel Aslen Rumahorbo) atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 19 September 2023.

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Ali menjelaskan, NAR terbukti melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. Maka dari itu, KPK menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap NAR.

"Saudara NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," ucapnya.

Ali menjelaskan, pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan NAR. KPK juga terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya