KPU Bakal Gelar Pencoblosan Ulang di 686 TPS yang Tersebar di 38 Provinsi

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemilihan ulang Pemilu 2024 di 686 tempat pemungutan suara (TPS). Ratusan TPS yang menyelenggarakan pencoblosan ulang itu tersebar di 38 provinsi.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS," kata Komisioner KPU, Idham Holik dalam konferensi pers, Jumat, 23 Februari 2024.

Idham mengatakan, pemungutan suara ulang di TPS ini diatur dalam Pasal 327 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Kata Idham, pemungutan suara ulang dilakukan berdasarkan beberapa keadaan.

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pertama, jika pembukaan kotak suara hingga penghitungan dilakukan dengan tidak sesuai tata cara yang tepat hingga peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Beda dengan Said Abdullah, Aditya Pilih Legowo Didiskualifikasi di Pilkada Banjarbaru

"Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang tidak tepat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Kedua, pemilih yang diminta petugas KPPS untuk memberikan tanda pada surat suara yang dicoblos.

"Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang disalahgunakan," kata Idham.

Terakhir, adanya perusakan surat suara yang dilakukan oleh petugas KPPS sehingga dinyatakan tidak sah.

"Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilihan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan," kata Idham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya