KPU: 90 Petugas Pemilu 2024 Meninggal Dunia

Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • Tangkapan layar.

Jakarta –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan update data terbaru terkait jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Sejauh ini, ada 90 petugas Pemilu yang meninggal.

Wamendagri Bima Tegaskan Komitmen Kemendagri Tingkatkan Partisipasi Pemilih pada Pilkada Serentak 2024

Hal itu diungkapkan langsung Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers, Jumat, 23 Februari 2024. Data itu, kata Hasyim, diperoleh dalam periode 14-22 Februari 2024.

"Terhitung 14 Februari sampai 22 Februari tercatat petugas TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang terdiri dari petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan petugas ketertiban TPS. Data yang kami terima adalah 90 orang meninggal dunia," kata Hasyim saat konferensi pers.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Hasyim menjelaskan, 90 orang yang meninggal dunia itu terdiri dari 60 orang KPPS dan 30 lainnya merupakan petugas ketertiban TPS. Dari 90 petugas yang meninggal, Hasyim menyebutkan, baru ada 20 orang keluarga yang diberikan santunan oleh pihaknya. "Sudah diberikan santunan 20 orang petugas," ujarnya. 

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

Sebelumnya diberitakan, anggota KPU RI, Idham Holik merespons kritikan sejumlah pihak yang menyoroti gugurnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam pemungutan suara Pemilu 2024. 

Menurut Idham, angka anggota KPPS yang gugur juka dibandingkan pada Pemilu 2019, tentu lebih kecil di tahun ini.

Diketahui, data terakhir jumlah petugas KPPS yang meninggal pada tahun ini ialah sebanyak 71 orang.

"Tapi kalau kita liat, bicara tentang angka, angka kecelakaan kerja dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019 lalu, hari ini jauh lebih kecil (petugas KPPS yang gugur)," kata Idham kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.

Idham menambahkan, dengan adanya aturan batasan umur anggota KPPS dari rentang usia 17-55 tahun itu bisa meminimalisir angka petugas yang meninggal. 

"KPU sudah membuat banyak kebijakan yang sifatnya inovatif ataupun terobosan misalnya hari ini KPU membatasi syarat usia calon anggota KPPS misalnya dari 17 tahun-55 tahun di pemilu sebelumnya tidak ada batasan usia,” ujarnya.

Dia menambahkan, “Tidak ada batasan usia maksimal sekarang kami batasi 55 tahun. Angka 55 tahun itu berdasarkan hasil kajian KPU pada pemilu serentak 2019 yang lalu dan bahkan sekarang kami turunkan menjadi 17 tahun dengan pertimbangan mereka yang berusia muda memiliki imunitas yang lebih baik.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya