Kasus Dugaan Sumpah Palsu dengan Tersangka Ike Farida, Polisi Gelar Perkara Khusus
- VIVA/Foe peace simbolon
Jakarta- Kasus konflik jual-beli apartemen di kawasan Jakarta Selatan antara wanita bernama Ike Farida dan pengembang properti terus berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya gelar perkara khusus terkait kasus itu kemarin.
Untuk diketahui, kedua belah pihak saling gugat sampai Ike Farida jadi tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu. Penetapan tersangka itu menyangkut tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.
"Gelar perkara ini kan yang dimintai keterangan adalah berbagai pihak, termasuk dari peserta gelar. Kalau dari kami sudah dimintakan keterangannya, dari pihak terlapor juga sudah, dari beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh pimpinan gelar ya," kata kuasa hukum pihak pengembang, Wijayono Hadi Sukrisno, Jumat 23 Februari 2024.
Dirinya menjelaskan, seluruh bukti sudah diberikan oleh pihaknya ke penyidik supaya kasus tersebut menjadi terang benderang. Pihaknya meminta kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan lalu disidangkan di pengadilan.
"Permintaan dari kami cuman satu, jadi perkara ini kan sudah berlarut-larut dari tahun 2021, semua pihak sudah diperiksa semua, semua bukti-bukti sudah, keterangan ahli juga sudah, dan juga sudah ada penetapan tersangka juga. Dan kami minta segera perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum untuk dilimpahkan ke kejaksaan, nanti disidangkan di pengadilan, nanti akan ketahuan siapa yang benar, siapa yang salah," katanya.
Sebelumnya diberitakan, tidak terima dijadikan tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang, wanita bernama Ike Farida mendatangi Markas Polda Metro Jaya, Rabu malam 18 Januari 2023. Kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan tujuan kliennya datang ke Mapolda Metro Jaya guna meminta penyidik melihat secara terang kasus yang dituduhkan ke kliennya.Â
Pun, Kamaruddin meminta polisi untuk mencabut laporan dan menghapus status tersangka dan DPO yang disematkan ke kliennya.
"Tadi pak Kanit, iya pak kami sudah mendengar kedua belah pihak secara berimbang. Saya minta juga cabut status DPO-nya. Saya minta segera dihentikan untuk kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Rabu 18 Januari 2023.
Kamaruddin mengatakan, pihaknya tak terima lantaran telah menang dalam peninjauan kembali (PK) perihal konflik jual-beli apartemen dengan pengembang. Dijelaskan, sengketa berawal tahun 2012 silam. Ike yang menikahi Warga Negara Asing lantas membeli satu unit apartemen di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan dengan harga kurang lebih Rp3 miliar.
Setelah lunas, pengembang disebut menolak memberi unit. Alasannya, Ike menikah dengan WNA dan tak punya perjanjian kawin. Kamaruddin mengatakan, kliennya lantas mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan meminta pasal soal perjanjian kawin dilakukan judicial review. MK lantas mengabulkannya dan menilai Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945.Â
MK memutuskan frasa 'pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan' dalam Pasal 29 Ayat (1) dan frasa 'selama perkawinan berlangsung' dalam Pasal 29 Ayat (4) UU 1/1974 adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tak dimaknai termasuk pula selama dalam ikatan perkawinan.Â
Ike lantas membawa kasus ini ke pengadilan dan menang di tingkat peninjauan kembali (PK). Majelis PK memutuskan pengembang sudah wanprestasi. Ike juga dinyatakan pembeli yang beriktikad baik dan patut dilindungi oleh hukum. MA lantas menghukum penggugat untuk memproses PPJB dan AJB apartemen.
Diduga tidak terima akan PK itu, pada tahun 2021 lalu, pengembang membuat laporan polisi. Setelah itulah tak lama polisi menetapkan kliennya jadi tersangka dan masuk DPO. Laporannya teregister dengan nomor LP/B/4738/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, TANGGAL 24 SEPTEMBER 2021.