KPK Bakal Surati AHY untuk Lapor LHKPN usai Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • Instagram @agusyudhoyono

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memberikan surat kepada Agus Harimurti Yudhoyono untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai resmi  dilantik menjadi Menteri ATR/BPN RI. Rencananya dalam kurun waktu satu atau dua pekan mendatang lembaga antirausah bakal memberikan surat itu.

Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Dikirim ke Singapura Pekan Depan

"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan. Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan dikutip Jumat 23 Februari 2024.

Deputy for Prevention and Monitoring of the KPK, Pahala Nainggolan

Photo :
  • Dok: FMB9
KPK Buka-bukaan Syarat Penting Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Pahala menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat itu wajib memberikan LHKPN terbarunya karena kini sudah resmi menjadi pejabat negara. AHY punya waktu tiga bulan sejak dilantik Jokowi.

"Bagi pejabat yang baru dilantik, maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," kata Pahala.

AHY Ungkap Sosok Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju

Hal itu memang sudah tertera dalam peraturan KPK lewat Per.KPK No 02 Tahun 2020.

Diketahui, AHY resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri ATR/BPN RI pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin. Dia dilantik menjadi Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto.

Presiden Jokowi bersama Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Photo :
  • Akun X @jokowi

Hadi kini juga telah resmi menjabat sebagai Menko Polhukam RI. Pelantikan Hadi berbarengan dengan pelantikan AHY di Istana Negara.

Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024

Kuasa Hukum Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini

Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan usai gugatan pertama tidak diterima hakim tunggal.

img_title
VIVA.co.id
17 Februari 2025