KPK Bakal Surati AHY untuk Lapor LHKPN usai Resmi Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN
- Instagram @agusyudhoyono
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memberikan surat kepada Agus Harimurti Yudhoyono untuk memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai resmi dilantik menjadi Menteri ATR/BPN RI. Rencananya dalam kurun waktu satu atau dua pekan mendatang lembaga antirausah bakal memberikan surat itu.
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan. Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan dikutip Jumat 23 Februari 2024.
Pahala menjelaskan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat itu wajib memberikan LHKPN terbarunya karena kini sudah resmi menjadi pejabat negara. AHY punya waktu tiga bulan sejak dilantik Jokowi.
"Bagi pejabat yang baru dilantik, maka batas waktu pelaporan khusus awal menjabat adalah tiga bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Jadi untuk mas AHY punya waktu sampai tiga bulan ke depan," kata Pahala.
Hal itu memang sudah tertera dalam peraturan KPK lewat Per.KPK No 02 Tahun 2020.
Diketahui, AHY resmi dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri ATR/BPN RI pada Rabu 21 Februari 2024 kemarin. Dia dilantik menjadi Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto.
Hadi kini juga telah resmi menjabat sebagai Menko Polhukam RI. Pelantikan Hadi berbarengan dengan pelantikan AHY di Istana Negara.