SYL Bakal Disidang Hakim yang Jebloskan Johnny Plate ke Penjara

SYL, Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat rencananya akan menggelar sidang perdana Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo. PN Jakarta Pusat menunjuk majelis hakim yang pernah vonis kasus korupsi BTS Kominfo 4G Johnny G Plate.

Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Diketahui, SYL bersama dengan dua anak buahnya akan menjalani sidang perdana terkait dengan kasus korupsi di Kementan RI.

SYL, Pemeriksaaan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Kasus Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan, susunan majelis hakim untuk mengadili perkara SYL telah ditunjuk. Pun, dua hakim diantaranya yakni pernah mengadili perkara korupsi yang menjerat eks Menteri Komunikaai dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menunjuk majelis hakimnya, yaitu Rianto Adam Pontoh sebagai ketua, dengan anggotanya Fahzal Hendri dan Ibu Ayu (Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.

Sekda Jember Ditahan Polda Jawa Timur Usai Diperiksa Kasus Korupsi

Zulkifli menjelaskan bahwa sidang rencananya akan digelar pada Rabu, 28 Februari 2024 pekan depan. SYL bersama anak buahnya yakni Mantan Sekjen Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta akan diadili secara bersama-sama.

KPK telah mengatakan bahwa SYL bersama dua anak buahnya itu akan didakwa menerima gratifikasi Rp44,5 Miliar. SYL rencananya akan didakwa dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperiksa penyidik Kepolisian

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Sebagai informasi, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya