KPK Beri Waktu AHY Lapor LHKPN Terbaru usai Resmi Jabat Menteri ATR

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • Instagram @agusyudhoyono

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memberikan tenggat waktu selama tiga bulan untuk para sosok melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kini telah resmi menjadi pejabat negara di Indonesia. Adapun sosok yang baru saja resmi dilantik menjadi pejabat negara yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

AHY kini telah resmi menjadi Menteri ATR dan BPN RI menggantikan hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menko Polhukam RI. AHY resmi dilantik jadi menteri oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Arbu 21 Februari 2024.

"Sesuai Per. KPK No. 02 Tahun 2020, bagi Pejabat yang baru dilantik maka batas waktu Pelaporan Khusus Awal Menjabat adalah 3 Bulan sejak yang bersangkutan dilantik," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala nainggolan kepada wartawa, kamis 22 Februari 2024.

AHY Jadi Doktor Lulusan Terbaik Unair, Titip Pesan untuk Calon Wisudawan

Pahala menekankan kepada AHy untuk melaporkan LHKPN terbarunya dalam kurun waktu tiga bulan. Pekan depan, kata Pahala, KPK akan memberikan surat kepada AHY untuk lapor LHKPn terbaru.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Pernyataan Bisnis Indonesia soal Tindakan Kasar Tim Protokoler Menko AHY Terhadap Jurnalis

"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan. Rencananya dalam 1-2 minggu ini kami akan menyurati beliau untuk melaporkan harta kekayaannya," ucapnya.

Tapi, Pahala menekankan tak hanya AHY tetapi untuk semua sosok nasional lainnya yang baru menjadi pejabat negara untuk segera melaporkan LHKPN.

LHKPN AHY saat maju di Pilgub 2017

AHY diketahui pernah maju sebagai calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2017. 

Untuk kepentingan maju di Pilgub itu, AHY menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Oktober 2016. 

Dikutip VIVA dari laman elhkpn.kpk.go.id, AHY saat itu mengaku memiliki harta Rp 15,29 miliar dan 511.332 Dollar AS.

Harta kekayaan AHY itu terdiri dari dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dan satu bidang tanah di Kabupaten Bogor. Aset-aset itu ditaksir mencapai Rp 6,7 miliar.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dilantik sebagai Menteri ATR/BPN

Photo :
  • Dok AHY

Selain itu, AHY mengaku memiliki satu unit mobil Toyota Vellfire dengan nilai Rp 550 juta. AHY juga memiliki peternakan senilai Rp 360 juta. AHY juga memiliki perusahaan bernama PT Exquisite Indonesia senilai Rp 360 juta. 

AHY juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp 688 juta. Harta bergerak lainnya itu terdiri dari logam mulia hasil sendiri senilai Rp 324 juta, logam mulia dari warisan dan hibah senilai Rp 199,8 juta, batu mulia senilai Rp 40 juta, dan benda bergerak lainnya senilai Rp 125 juta. 

Selanjutnya, AHY memiliki giro dan setara kas dengan nilai total Rp 6,9 miliar. Dalam LHKPN itu, AHY mengaku tidak memiliki utang. Alhasil, harta AHY dalam LHKPN yang dilaporkan pada Oktober 2016 senilai total 15.291.805.024 dan 511.332 Dollar AS.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya