Segini Gaji dan Tunjangan AHY Setelah Dilantik Sebagai Menteri ATR/BPN

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • Instagram @agusyudhoyono

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja resmi melantik Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, 21 Februari 2024. 

Trump Abaikan Proses Pemeriksaan oleh FBI untuk Seleksi Calon Menteri, Menurut Media

Setelah dilantik, AHY tentu akan menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan jabatannya. Lantas, berapa besaran gaji dan tunjangan AHY menjadi Menteri ATR/BPN? 

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Photo :
  • Antara
Jokowi Ngopi Bareng Cagub Jateng Ahmad Luthfi di Purwokerto, Sontak Dikerubuti Warga Ngajak Selfie

Gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Menurut aturan tersebut, gaji pokok yang diterima menteri negara adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan. Itu artinya, AHY akan mendapatkan gaji bulanan sejumlah itu setelah menjadi Menteri ATR.

Tidak hanya gaji pokok, putra sulung Presiden Ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut juga berhak atas tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Pede Elektabilitasnya Meroket

Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Photo :
  • Instagram @agusyudhoyono

Menurut peraturan tersebut, para menteri dapat menerima tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Dengan demikian, jika kita menghitung totalnya, AHY akan mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan sebesar Rp18.648.000 setiap bulannya.

Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan atau dana operasional lainnya yang mungkin diterima oleh menteri negara. Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah besarannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah terbaru atau yang masih berlaku.

Para menteri juga akan mendapatkan fasilitas rumah dinas dan mobil dinas selain gaji dan tunjangan. Tentunya sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 PP 50 Tahun 1980, yang menyatakan bahwa menteri selain dari gaji pokok, juga berhak atas tunjangan jabatan, tunjangan seperti Pegawai Negeri Sipil, dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, jumlah yang disebutkan di atas belum termasuk tunjangan lainnya dan dana operasional yang biasanya mencapai puluhan atau bahkan hingga ratusan juta Rupiah. 

Sehingga, gaji dan tunjangan AHY sebagai Menteri ATR mungkin mencapai angka yang lebih tinggi setelah memperhitungkan semua aspek pendapatan dan fasilitas yang diterimanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya