Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang menjalani sidang di PN Indramayu
Sumber :
  • tvOne/Opi Riharjo

Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dituntut 1 tahun enam bulan  penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis, 22 Februari 2024. Jaksa menilai terdakwa Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama

Kasus Penistaan Agama, Ratu Entok Divonis 2 Tahun dan 10 Bulan Penjara

Jaksa mengatakan terdakwa Panji Gumilang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua, yakni Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.

"Menuntut kepada majelis hakim pada Pengadilan Negeri Indramayu agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Rama Eka Darma saat membacakan tuntutan

2 Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Mobil Dituntut Penjara Seumur Hidup

Panji Gumilang di PN Indramayu, Jawa Barat

Photo :
  • Opi Riharjo (Indramayu)

Merespons hal tersebut, tim penasihat hukum Panji Gumilang menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berencana menyampaikan pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya pekan depan. 

Sidang Perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

Sementara Panji Gumilang seusai sidang tuntutan turut menyapa para pendukungnya dan berulang kali meneriakkan 'Merdeka'. Panji Gumilang tidak mengucap apapun terkait tuntutan JPU, ia memilih langsung berjalan ke mobil tahanan yang membawanya ke Lapas Indramayu.

Sebelumnya terdakwa Panji Gumilang didakwa tiga pasal sekaligus, yakni pertama Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong. Kedua, Pasal 156 huruf a KUHP dengan sengaja melakukan penodaan terhadap suatu agama. Ketiga, pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Laporan: Opi Riharjo/tvOne Indramayu

Anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jaksel

Sidang Dakwaan Anak Bos Prodia soal Tewasnya ABG Wanita Digelar Tertutup di PN Jaksel

Anak Bos Prodia, Arif Nugroho dan alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartono jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan soal tewasnya ABG wanita berinisial FA.

img_title
VIVA.co.id
12 Maret 2025