DPS BPJS Kesehatan Sosialisasi Implementasi Layanan Syariah Program JKN di Aceh

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun
Sumber :
  • BPJS Kesehatan

VIVA – Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan syariah Program JKN di Aceh pada Rabu (21/2). Ketua Dewan Penasihat Syariah (DPS) BPJS Kesehatan, M. Cholil Nafis, menegaskan kehadiran sistem jaminan sosial nasional melalui Program JKN yang diseleggarakan BPJS Kesehatan bertujuan memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BTN Syariah Ekspansi Bisnis Gandeng Kampus Jelang Spin-Off

Cholil menyampaikan, prinsip syariah yang dilaksanakan harus terlihat dari proses akad. Dalam proses akad, terbagi menjadi dua kategori, yaitu akad hibah, yang dilakukan antara peserta-individu dengan peserta-kolektif yang diwakili BPJS Kesehatan dan akad wakalah bil ujrah, yaitu akad antara peserta-kolektif dengan BPJS Kesehatan.

Kisah Sukses Andi Afdal: Dari Dokter Desa Kini Masuk Jajaran Direksi di BPJS Kesehatan

“Mengenai iuran jaminan Kesehatan yang dibayarkan kepada BPJS Kesehatan, posisi BPJS Kesehatan adalah sebagai wakil, muwakilnya peserta secara kolektif. Yang diwakilkan antara lain mulai dari administrasi, pengelolaan portofolio risiko, Investasi/Pengembangan Dana Jaminan Sosial, Pembayaran klaim, Pemasaran (Promosi) dan sosialisasi. Jadi kita menggunakan akad Wakalah Bil Ujrah,” jelas Cholil.

Cholil melanjutkan, skema pengelolaan dana jaminan sosial BPJS Kesehatan telah diinvestasikan dalam investasi syariah. Dirinya menegaskan bahwa dengan apa yang sudah diimplementasikan tersebut sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Terpopuler: Wakil Bupati Positif Narkoba, Kiai Imam Jazuli Cirebon Puji Gus Miftah

"Dengan begitu, kami atas nama DPS yang direkomendasikan oleh MUI memberi sertifikat kepada BPJS Kesehatan di Provinsi Aceh mulai dari akadnya, pengelolaannya dan investasinya adalah sesuai dengan prinsip syariah," tambah Cholil.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan demi mendukung pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, BPJS Kesehatan meluncurkan Program Layanan Syariah di Provinsi Aceh. Untuk memastikan implementasi prinsip syariah dalam Program JKN semakin optimal, BPJS Kesehatan juga membentuk Dewan Penasihat Syariah (DPS).

DPS bertugas mendukung kelancaran implementasi layanan syariah ini melalui pembahasan usulan implementasi layanan sesuai prinsip syariah, memberikan opini dan rekomendasi terkait aspek syariah di BPJS Kesehatan. Kemudian DPS juga melakukan sosialisasi terkait layanan BPJS Kesehatan sesuai prinsip syariah, serta melakukan evaluasi implementasi layanan kepada peserta dan memberikan saran terhadap aspek layanan yang sesuai dengan prinsip syariah.

“Kami berharap dengan terbitnya opini syariah Program JKN di Provinsi Aceh, BPJS Kesehatan bersama DPS dapat berkolaborasi dengan DJSN dalam memantau dan melakukan evaluasi terhadap layanan syariah Program JKN sehingga dalam pelaksanaannya dapat efektif dan efisien dan bisa meningkatkan kualitas dan mutu layanan kepada peserta,” kata David.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Azwardi Abdullah menyampaikan apresiasi karena telah memfasilitasi berlangsungnya kegiatan sosialisasi implementasi Layanan Syariah Program Jaminan Kesehatan Nasional di Aceh.

“Kita ketahui bersama, bahwa BPJS Kesehatan pada 3 Januari 2022, telah meluncurkan Layanan Syariah Program JKN di Aceh. Sejak itu, layanan BPJS Kesehatan di Aceh telah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana harapan masyarakat, khususnya masyarakat Aceh. Sosialisasi ini diharapkan mampu menghilangkan keraguan masyarakat Aceh dalam mengakses layanan kesehatan, maupun meningkatkan kepesertaan dalam program JKN karena telah memenuhi nilai-nilai syariah,” ungkap Azwardi.

Dalam pelaksanaannya, dirinya menilai masih terdapat tantangan yang dihadapi oleh BPJS Kesehatan dalam menjalankan program jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat. Misalnya, ada keluhan terkait pelayanan, tata kelola dan akses kesehatan bagi masyarakat khususnya di wilayah terpencil. Hal ini salah satunya berkaitan erat dengan pemahaman masyarakat saat mengakses layanan JKN.

“Pemerintah Aceh berharap peran penuh dari BPJS Kesehatan untuk terus ambil bagian dalam membantu Pemerintah Aceh dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, serta mendukung pemajuan ekonomi syariah dan pembangunan Aceh secara umum,” harap Azwardi.

Sosialisasi dihadiri oleh Jajaran Pemerintah Aceh, Perwakilan DPRA, Ketua Dewan Syariah Aceh, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Pimpinan Pesantren dan beberapa Organisasi Masyarakat yang ada di Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya