22 Petugas KPPS di Bali Alami Gangguan Kesehatan, Kecelakaan hingga Meninggal Dunia

Petugas KPPS di TPS Valentine, Denpasar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali – 22 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Bali mengalami gangguan kesehatan, kecelakaan hingga meninggal dunia.

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

Dari pendataan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, petugas KPPS itu tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Bali, kecuali Kabupaten Buleleng tercatat nihil.

Suasana TPS di Bali Pada Pilkada Serentak 2018/Ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA Foto/Wira Suryantala
Rekomendasi Tempat Menginap untuk Staycation di Bali, Estetik dan Strategis!

Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan, petugas KPPS yang tak memiliki jaminan kesehatan akan diberikan santunan.

"Ada beberapa yang sudah tercover oleh jaminan kesehatan seperti BPJS maupun asuransi kesehatan pemerintah (KIS)," kata John, Kamis, 21 Februari 2024.

Dampak Abu Vulkanik Gunung Lewatobi, Ratusan Turis Asing di Labuan Bajo Pindah ke Bali Lewat Jalur Laut

Dua orang yang meninggal dunia yakni, Sai'un Anam seorang petugas Linmas di TPS di Kabupaten Jembrana dan I Ketut Tapa sekretaris PPS di Kabupaten Karangasem.

John mengatakan, santunan kematian telah diserahkan kepada ahli waris untuk petugas Linmas TPS di kabupaten Jembrana. Nilai santunan Rp 36 juta ditambah bantuan biaya pemakaman Rp 10 juta.

"Jadi total yang telah diserahkan kepada ahli waris besarannya Rp 46 juta," jelasnya.

Sedangkan untuk petugas di kabupaten Karangasem, kata John, masih dalam proses identifikasi dan penyiapan anggaran. 

"Untuk badan adhoc di Karangasem belum dibayarkan, masih dalam proses," ujarnya.

Petugas KPPS yang mengalami kecelakaan adalah I Komang Adi Gunawan di Kabupaten Karangasem. Ia mengalami sejumlah luka di bagian wajah, patah gigi dan luka di mulut. Biaya perawatan medis telah ditanggung BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, Ni Komang Mila Anggreni dari Gianyar diserang anjing sehingga harus mendapatkan perawatan medis. Karena tak punya asuransi kesehatan maka santunan diberikan sebesar Rp 2 juta.

"Akan dibayarkan karena tidak ditanggung asuransi kesehatan," jelasnya.

Sementara, untuk honorarium petugas KPPS menurut John, sudah dibayarkan pada hari H dan H+1. Honorarium KPPS terdiri dari Ketua sebesar Rp 1,2 juta, anggota KPPS Rp 1,1 juta dan petugas Linmas Rp 700 ribu.

"Untuk honor petugas di Pemilu tahun ini anggarannya dari APBN. Tapi nanti untuk honor pilkada menggunakan APBD," kata John Darmawan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya