Peneliti BRIN Sebut Badai di Rancaekek Tornado Pertama di RI, Begini Kedahsyatannya

Penampakan angin tornado di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu 12/2
Sumber :
  • Ist

Bandung – Peneliti Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Erma Yulihastin menyebut fenomena angin dahsyat yang meluluhlantahkan bangunan di Rancaekek, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang bukan angin puting beliung, tapi angin tornado.

Ada yang Baru dari Mitsubishi Motors

Analisis itu setidaknya berdasarkan kronologi foto-foto dan video extreme event, serta dampak kerusakan yang diunggah masyarakat di media sosial. Dari analisis awal, Erma menyimpulkan bahwa fenomena angin tornado yang terjadi di Rancaekek ini merupakan yang pertama terjadi di Indonesia.

"Kita kategorikan tornado karena radius lebih dari 2 kilometer sudah terpenuhi," kata Erma dalam perbincangan di tvOne, Kamis, 22 Februari 2024 

Peran Relawan Sahabat Yoshua Menangkan Calon Pilkada Diusung Gerindra dan KIM di Daerah SMS

Angin tornado terjadi di Rancaekek, Bandung

Photo :
  • Ist

Erma mengungkap empat faktor yang membedakan antara puting beliung dengan tornado. Pertama, tornado dari skala kecepatan anginnya begitu kuat mencapai angka 65 hingga 67 kilometer/jam.   

Ratusan Rumah di Klaten Rusak Diterjang Puting Beliung

Kedua, radius putaran angin, terang Erma, mencapai lebih 2 kilometer. "Puting beliung itu radius putarnya kurang dari setengah kilometer, fenomena itu kita sebut micro scale, skala mikro, sementara tornado itu ada pada skala miso, skala luar," ungkap Erma

Ketiga, dampak kerusakan yang terjadi parah. "Kasus sekarang dampaknya tadi 5 kecamatan itu dampaknya luas dan bahkan tercatat terparah," ucapnya

Ia mengaku pernah menginvestigasi fenomena puting beliung terdahsyat yang dampaknya hampir menyerupai tornado, yakni di Cimenyan, Kabupaten Bandung, pada tahun 2021. Saat itu, kecepatan angin mencapai 56 kilometer/jam.

Keempat, dari sisi durasi, angin puting beliung terjadi dalam durasi yang singkat. Mengacu durasi angin puting beliung di Cimenyan tahun 2021 tergolong lama, mencapai 20 menit.

Dampak kerusakan angin tornado di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Rabu 12/2

Photo :
  • Antara

"Kalau sekarang berapa kecepatan anginnya, kita enggak tahu, karena enggak ada data observasinya di Rancaekek berapa angin itu berhembus, tidak ada stasiun BMKG juga yang bisa menkonfirmasi, tapi dari skala kerusakan yang diperlihatkan dari berbagai data itu kita asumsi itu sudah sampai pada tornado diatas 65 kilometer/jam, radius putarnya 5-6 kilometer, tapi tentu saja ini merupakan analisis awal berbasis data visual satelit awan," paparnya

Erma menambahkan asumsi terjadinya tornado di Rancaekek karena terdeteksi visual melalui satelit awan. "Biasanya puting beliung enggak terdeteksi satelit awan, cuma bulat kecil, tapi ini ada putarannya kelihatan. Kalau satelit sudah saja bisa meng-capture maka sudah tornado," terang Erma 

"Bisa kita katakan tornado live lah, karena Indonesia enggak punya istilah tornado, jadi tornado live ini sudah terjadi, dan ini first report dari Indonesia," imbuhnya

Lebih lanjut Erma mengungkapkan bahwa BRIN melalui Kajian Awal Musim Jangka Madya Wilayah Indonesia (KAMAJAYA) sudah memprediksi peristiwa cuaca ekstrem yang terjadi di Indonesia pada 21 Februari 2024.

Diketahui, sekitar pukul 16.00 WIB, hari ini, bencana angin tornado menerjang Kecamatan Rancaekek di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mendata berbagai bangunan yang terdampak bencana tersebut, di antaranya PT Kwalram, Kawasan Industri Dwipapuri, Borma Rancaekek, Asrama Brimob Polda Jabar, hingga minimarket di Kecamatan Jatinangor juga mengalami kerusakan.
 


 

IPB gelar Diskusi  bertema 'Menghitung Kerugian Lingkungan dengan Permen LH No.7/2014, Sudah Tepat Kah?', di Fakultas Kedokteran IPB. Muhammad AR/VIVA

PNBP Rawan Dijadikan Bancakan, Pakar IPB Desak Pemerintah Cabut Peraturan Menteri Lingkungan

Tak memiliki dasar metodologis, hingga menimbulkan malapraktik dan rawan bancakan terhadap PNBP, pemerintah diminta untuk mencabut dan membuat aturan baru.

img_title
VIVA.co.id
14 Desember 2024