Jaksa Tabrak Becak dan 2 Mobil di Surabaya Kabur karena Takut Amukan Massa
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya – Seorang jaksa berinisial AH (sebelumnya disebut berinisial H) yang mengendarai Toyota Innova Reborn menabrak dua mobil setelah menyeruduk becak penjual jagung rebus di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 21 Februari 2024, dini hari. Pihak kejaksaan mengatakan, AH kabur setelah menabrak becak bukan karena tak mau bertanggung jawab tapi takut diamuk massa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, membenarkan bahwa AH adalah jaksa yang bertugas di sana. "Inisialnya AH. [Dia seorang] jaksa," katanya dikonfirmasi VIVA Jatim pada Rabu, 21 Februari 2024.
Jemmy menegaskan, setelah menabrak becak penjual jagung rebus, AH tidak berhenti dan menancap gas mobil Innovanya bukan karena lari. Tapi takut diamuk massa. "Pada saat dia mau berhenti, ini banyak massa berteriak-teriak, jadi [AH] takut. Jadi dia larinya itu karena takut, bukan tidak mau bertanggung jawab, bukan kabur," ujarnya.
Karena takut, AH menancap gas dan berniat mencari pos polisi terdekat namun tidak ketemu. Karena panik, AH menerobos lampu merah di Simpang 4 Jalan Raya Darmo-Jalan Bengawan hingga menabrak mobil Suzuki Ertiga L 1617 PT yang berjalan dari barat ke timur. Innova nahas itu akhirnya oleng ke kiri lalu terhenti setelah menabrak mobil Innova yang berhenti di pinggir jalan.
Jemmy mengatakan, sebelum terlibat kecelakaan, AH seharian mengikuti sidang perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa, 20 Februari 2024. Dari pengadilan, AH balik dan sampai di kantor Kejari Perak di Jalan Raya Indrapura sekitar pukul 20.00 WIB. Di kantor, AH lembur hingga tengah malam.
AH kemudian pulang ke Sidoarjo. Diperkirakan karena kecapekan, AH tidak konsentrasi atau diserang kantuk saat mengemudi hingga menabrak becak yang menjual jagung rebus di Jalan Raya Panglima Sudirman. "Posisinya ngantuk, capek," ujar Jemmy.
Setelah menabrak becak, AH menancap gas, menerobos lampu merah hingga menabrak dua mobil. Jemmy memastikan bahwa AH tetap bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut dan bersikap kooperatif terhadap kepolisian yang menangani kasus itu. "Kalau tanggung jawab ke korban, pasti lah," kata Jemmy.
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman, mengatakan bahwa AH bersikap kooperatif saat dimintai keterangan. Karena itu AH tidak ditahan. "Hanya dikenakan wajib lapor," katanya.