Oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya Tabrak Becak, Kabur Lalu Seruduk 2 Mobil
- VIVA / Eduward Ambarita
Surabaya – Sebuah mobil Toyota Innova Reborn bernomorpolisi W 1714 ZL dilaporkan menyeruduk dua mobil di Simpang 4 Jalan Raya Darmo-Jalan Bengawan Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 21 Februari 2024 dini hari, saat kabur setelah menabrak becak bermuatan jagung. Diduga, pengemudi Innova itu adalah seorang jaksa berinisial H.
Berdasarkan data yang dibagikan Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Arif Fazlurrahman, kecelakaan tersebut bermula ketika mobil Innova yang dikemudikan H melaju dari arah utara menuju selatan.
Sesampai di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di depan kantor Bank Permata, mobil menabrak becak bermuatan jagung yang berjalan searah, diduga karena H kurang konsentrasi. Bukannya berhenti, H terus melajukan kendaraannya ke arah selatan. "Setelah menabrak, [Innova] meneruskan perjalanan],” ujarnya.
Sesampai di Simpang 4 Jalan Raya Darmo-Jalan Bengawan, H tetap melajukan Innova hitamnya kendati saat itu lampu traffic light merah. Alhasil, Innova tersebut menyeruduk mobil Suzuki Ertiga L-1617-PT yang berjalan dari arah barat ke timur. Akibatnya, Innova oleng ke kiri hingga menabrak Innova N 1529 IC yang berhenti di pinggir jalan.
Akibat kecelakaan tersebut, tiga orang mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. Mereka ialah Nawijo yang mengalami luka dada dan lutut kanan; Moch Saleh, menderita patah kaki kanan; dan Moh Nasir yang mengalami luka berat.
AKBP Arif mengatakan, pengemudi Innova Reborn yang terlibat kecelakaan sudah dimintai keterangan dan kooperatif. H tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. Ditanya apakah pengemudi berprofesi sebagai jaksa, ia tidak mengiyakan dan tidak membantah. "Kami tidak mengurusi profesinya," katanya dikonfirmasi VIVA Jatim.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra, membenarkan bahwa H yang terlibat kecelakaan itu adalah jaksa di Kejari Tanjung Perak. Kejaksaan menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Jemmy mengatakan, sebelum kecelakaan H tengah mengerjakan tugas di kantor Kejari Perak sampai malam alias lembur. Setelah itu H pulang. "[H] dari kantor, tidak di luar," katanya dikonfirmasi VIVA.