Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Harun Masiku Disidang In Absentia

Ruang sidang gugatan praperadilan MAKI di PN Jaksel soal minta KPK sidangkan Harun Masiku in absentia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, yang meminta agar KPK bisa mengajukan sidang in absentia kepada DPO Harun Masiku.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abu Hanifa, di ruang sidang, Rabu 21 Februari 2024.

Hakim juga menolak secara menyeluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon. MAKI telah menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Januari 2024. Gugatan MAKI sudah teregister dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohonnya yakni pimpinan KPK.

Dilihat dari pokok perkaranya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan tersebut lantaran penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menyebut KPK harusnya tetap melimpahkan berkas Harun Masiku ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.

Dalam gugatan MAKI itu, bahwa KPK diragukan bisa menangkap DPO Harun Masiku. KPK dinilai enggan menangkap Harun hingga MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikannya.

Tanggapan KPK Usai Digugat MAKI

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa tak masalah jika MAKI mengajukan praperadilan kepada KPK. Dia menyebut justru hal itu agar semuanya berjalan menarik.

"Biarkan saja MAKI mempraperadilankan KPK. Biar seru dan ada beritanya," ujar Alex Marwata kepada wartawan Sabtu, 20 Januari 2024.

Praperadilan Hasto Ditolak, Yudi Purnomo: Bukti Kasusnya Bukan Pesanan

Alex menuturkan kalau sejatinya lembaga antirasuah tetap mencari keberadaan Harun Masiku. KPK tengah berupaya maksimal untuk mencari DPO Harun Masiku. Dia juga menjelaskan, bahwa KPK siap jika memang harus dipanggil pengadilan untuk memberikan sebuah keterangan.

"Ya pastilah. Panggilan pengadilan harus kita hormati," tuturnya.

Praperadilan Hasto Kristiyanto Tak Diterima, Wakil KPK: Penetapan Tersangka Bukan Kriminalisasi atau Politisasi

Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak juga mempersilakan MAKI mengajukan gugatan. Sebab, semua pihak punya hak untuk mengajukan gugatan sesuai peraturan.

"MAKI dapat saja mengajukan permohonan praperadilan sepanjang merasa dirugikan. Karena UU Hukum Acara Pidana memberi hak kepada siapa saja untuk mengajukan permohonan Praperadilan, sepanjang yang bersangkutan mempunyai kepentingan," beber Tanak.

Presiden Prabowo Dapat Hadiah Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Yakin Segera Dilaporkan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Berkas Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Dikirim ke Singapura Pekan Depan

KPK bakal mengirimkan berkas melalui Kementerian Hukum RI.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2025