Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI yang Minta Harun Masiku Disidang In Absentia
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta – Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, yang meminta agar KPK bisa mengajukan sidang in absentia kepada DPO Harun Masiku.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abu Hanifa, di ruang sidang, Rabu 21 Februari 2024.
Hakim juga menolak secara menyeluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon. MAKI telah menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 16 Januari 2024. Gugatan MAKI sudah teregister dengan Nomor: 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Adapun pihak termohonnya yakni pimpinan KPK.
Dilihat dari pokok perkaranya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan tersebut lantaran penyidikan KPK yang tidak menunjukkan perkembangan dalam mencari Harun Masiku. MAKI menyebut KPK harusnya tetap melimpahkan berkas Harun Masiku ke jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk dilakukan sidang in absentia.
Dalam gugatan MAKI itu, bahwa KPK diragukan bisa menangkap DPO Harun Masiku. KPK dinilai enggan menangkap Harun hingga MAKI menilai KPK telah menghentikan penyidikannya.
Tanggapan KPK Usai Digugat MAKI
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan bahwa tak masalah jika MAKI mengajukan praperadilan kepada KPK. Dia menyebut justru hal itu agar semuanya berjalan menarik.
"Biarkan saja MAKI mempraperadilankan KPK. Biar seru dan ada beritanya," ujar Alex Marwata kepada wartawan Sabtu, 20 Januari 2024.
Alex menuturkan kalau sejatinya lembaga antirasuah tetap mencari keberadaan Harun Masiku. KPK tengah berupaya maksimal untuk mencari DPO Harun Masiku. Dia juga menjelaskan, bahwa KPK siap jika memang harus dipanggil pengadilan untuk memberikan sebuah keterangan.
"Ya pastilah. Panggilan pengadilan harus kita hormati," tuturnya.
Sementara Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak juga mempersilakan MAKI mengajukan gugatan. Sebab, semua pihak punya hak untuk mengajukan gugatan sesuai peraturan.
"MAKI dapat saja mengajukan permohonan praperadilan sepanjang merasa dirugikan. Karena UU Hukum Acara Pidana memberi hak kepada siapa saja untuk mengajukan permohonan Praperadilan, sepanjang yang bersangkutan mempunyai kepentingan," beber Tanak.