Terkuak, Alasan Penumpang Whoosh Tipu-tipu Ngaku Ditodong di Stasiun Tegalluar
- VIVA.co.id/Arianti Widya
Jakarta - Berita bohong soal penodongan yang dibuat penumpang Whoosh semata-mata motifnya untuk kepentingan pribadi. Pelaku bernama Raka Ihsan Arfiareza hendak mengelabuhi orang tuanya.
"Informasi dari kepolisian menyebutkan bahwa berita palsu terkait penodongan yang disampaikan Saudara Raka kepada orang tuanya murni karena motif pribadi," kata Corporate Secretary, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC), Eva Chairunisa, Rabu 21 Februari 2024.
Meski begitu, tidak dirinci apa alasan pelaku mau membohongi orang tuanya dengan mengarang jadi korban penodongan. Terkait hal ini, KCIC mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi tidak dapat seperti yang dilakukan Raka karena dapat menimbulkan keresahan pengguna transportasi publik lainnya.
Dia menegaskan pihaknya komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan penumpang di area stasiun. Katanya, terdapat secara total 1.396 CCTV di sepanjang jalur kereta cepat dan stasiun sebagai bagian yang terintegrasi dalam sistem pengendalian operasi (OCC) untuk memastikan keamanan perjalanan Whoosh termasuk pemantauan pelayanan dan security penumpang selama berada di area stasiun. Patroli juga rutin dilakukan oleh petugas keamanan dari Stasiun Tegalluar hingga ke Stadion GBLA mulai 18.00-22.00 wib
"Sejak awal Kereta Cepat Whoosh beroperasi, KCIC telah berkolaborasi dengan TNI/Polri untuk pengamanan, serta memperkuat sistem pengamanan melalui pemasangan CCTV diseluruh Stasiun dan Kereta dan berbagai titik di sepanjang jalur kereta cepat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) mengungkap terkait informasi ada penumpang Whoosh telah mengalami penodongan pada saat menggunakan kendaraan online dari Stasiun Tegalluar, tidak benar.
"Dapat disampaikan bahwa informasi viral tersebut tidak benar," kata Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, Selasa 20 Februari 2024.
Dia menjelaskan, penumpang atas nama Raka Ihsan Arfiareza mengakui kejadian yang sebenarnya pada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi (LP) dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polsek Cileunyi, bahwa yang bersangkutan telah membuat laporan palsu kepada orang tuanya sehingga menyebabkan terjadinya penyebaran berita yang tidak benar.