Gaji KPPS dan Linmas Desa Nipah Kuning Belum Dibayarkan, Ketua PPS Ngaku Uangnya Hilang

Puluhan KPPS beserta Linmas Desa Nipah Kuning Linmas mendatangi Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, karena hingga saat ini gaji mereka belum dibayarkan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Kalbar – Puluhan KPPS beserta Linmas Desa Nipah Kuning Linmas hingga saat ini belum menerima gaji usai menjalankan tugas pada Pemilu 2024. Mereka pun mendatangi Polsek Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara untuk mengadukan permasalahan tersebut. 

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tangerang Tegur KPU Soal Penertiban Alat Peraga Kampanye

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menjelaskan permasalahan ini bermula ketika Ketua PPS Desa Nipah Kuning Ardian Sani pada tanggal 16 Februari lalu membuat laporan ke Polsek Simpang Hilir, bahwa uang gaji KPPS hilang.

"Angkanya sekitar 82 juta lebih. Dia melaporkan seperti itu. Dari laporan tersebut pihak Polsek sudah mengecek TKP, ke kantor PPS, karena hilang uangnya di situ," jelas Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Rabu 21 Februari 2024.

Pilkada 2024: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Pencoblosan di TPS

Selanjutnya pada 19 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, Sekretaris Komisioner KPU mendatangi Polsek untuk koordinasi terkait adanya laporan dari para Ketua KPPS Desa Nipah Kuning Kecamatan Simpang Hilir dan Linmas, bahwa honor sampai saat ini belum dibayarkan oleh Ketua PPS yaitu Ardian Sani. 

Pemungutan suara di TPS 03 Rutan Ruteng, Manggarai, NTT

Photo :
  • Jo Kenaru (NTT)
Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

"Ardian Sani berjanji akan membayarkan pada hari Senin 19 Feb 2024 pukul 3 sore," tambahnya. 

Namun sampai dengan waktu yang dijanjikan, Ardian Sani saat berusaha dihubungi melalui handphone tidak menjawab atau mengangkat, sehingga dengan keadaan tersebut para Ketua KPPS, anggota KPPS dan anggota Linmas Desa Nipah Kuning mendatangi PPK. 

Melihat situasi tersebut Kapolsek Simpang Hilir Iptu Dede Saepul Mikdar mengambil inisiatif untuk melakukan dialog atau mediasi di Polsek yang dihadiri oleh Ketua KPU Kayong Utara Nur Musjaefah, Sekretaris KPU M. Muslih Adnan, Anggota KPU Suherman, para Ketua KPPS, anggota KPPS dan Linmas. 

Petit mengatakan dari hasil mediasi tersebut, Ketua KPU Kayong Utara akan menanggulangi honor para Ketua KPPS, anggota KPPS dan Linmas sebelum tanggal 27 Februari 2024.

"Akan dibayarkan langsung oleh KPU tanpa perantara, dan dengan pernyataan Ketua KPU tersebut seluruh Ketua KPPS, anggota KPPS dan anggota Linmas dapat menerimanya dan selanjutnya membubarkan diri," jelas Petit. 

Lanjut Petit, atas persoalan tersebut Polres Kayong Utara bersama Polsek Simpang Hilir akan melaksanakan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut atas laporan kehilangan dari Adrian Sani apakah memang terjadi kehilangan atau ada faktor lainnya.

"Karena sampai dengan saat ini Ardian Sani belum bisa dihubungi," ungkapnya. 

Atas kejadian ini, Petit mengimbau agar Ardian Sani bisa kooperatif dan beritikad baik untuk datang ke Polsek Simpang Hilir guna memperjelas laporan kehilangan yang telah dilaporkannya, karena untuk sementara ini dalam laporan pengaduan tersebut Ardian Sani sebagai pelapor atau korban.

"Kita tunggu kedatangannya terlebih dulu untuk kejelasannya," pungkas Petit. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya