Hari Ini 22 TPS di Sumatera Utara Lakukan Pemungutan Suara Ulang
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Sumatera Utara – Hari ini, Rabu 21 Februari 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 22 Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di 3 Kabupaten/Kota di Sumut.
"Sama seperti di Kota Medan. Hari ini, tanggal 21 Februari 2024," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat dikonfirmasi VIVA.
Berdasarkan data yang diperoleh VIVA Medan, dari KPU Sumut, jumlah TPS yang menlaksanakan PSU yakni Kabupaten Simalungun 7 TPS, Kota Medan 2 TPS dan Kabupaten Deliserdang 13 TPS.
Dalam penjelasan data tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara 1 TPS melakukan pemungutan suara lanjutan. Permasalahannya, dikarenakan kekurangan surat suara DPD sebanyak 100 lembar sesuai DPT + 2 persen tersebut.
Maka PTPS menghentikan proses pemungutan suara. KPU Kabupaten Tapanuli Utara baru menerima informasi tersebut pada pukul 16.00 WIB. Surat suara yang tersedia yang terdekat dengan TPS tersebut ditempuh dengan kendaraan roda 2 selama 2 Jam. Informasi dari KPPS surat suara yang kurang sebanyak 57 lembar sesuai penduduk yang hadir.
Untuk PSU di 7 TPS Kabupaten Simalungun, permasalahannya disebabkan surat suara tertukar tidak sesuai dengan dapil, yang semestinya. Surat suara itu juga sebagian sudah di coblos oleh masyarakat yang menggunakan hak pilih.
Sedangkan PSU di 2 TPS di Kota Medan yang terjadi di TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, permasalahannya dikarenakan pemilih dari luar Medan, dimasukkan dalam DPK oleh KPPS sebanyak 37 pemilih.
Kemudian, TPS 5 Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor permasalahannya dikarenakan pemilih menggunakan 2 kali pencoblosan menggunakan KTP dan menggunakan C pemberitahuan. Sehingga terjadi data ganda nama pemilih.
Sedangkan, 13 TPS PSU di Kabupaten Deliserdang masalahnya dikarenakan surat suara Daerah Pemilihan Deli Serdang 3 (Sibolangit, Namorambe, biru-biru, Patumbak dan Deli Tua) tercampur dengan Surat Suara Daerah pemilihan Deli Serdang 6 (Percut Sei Tuan dan Batang Kuis).
Kemudian, surat Suara dapil 3 yang terdistribusikan didalam kotak DPRD Kabupaten/Kota, sempat digunakan/dicoblos oleh Pemilih pada TPS tersebut. Sehingga mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan.
Agus mengungkapkan KPU Kota Medan, KPU Kabupaten Simalungun dan KPU Kabupaten Deliserdang, sudah melakukan rapat kordinasi dengan stakeholder terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU tersebut.
"Simalungun dan Deliserdang, dilakukan rapat kordinasi pelaksanaan PSU, bersama PPS, PPK, dan stekholder terkait. Rapat kordinasi melibatkan Pemerintah Kabupaten, TNI/Polri. dan partai politik," jelas Agus.
Agus menambahkan bahwa sudah mempersiapkan dalam pengadaan logistik Pemilu untuk PSU di 22 TPS itu. Sehingga, dipastikan pelaksanaan PSU bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Juga berkordinasi dengan KPU Provinsi untuk pengadaan logistik. Insya Allah, bisa berjalan dengan baik dan lancar PSU itu," tutur Agus.