SYL Bakal Segera Diadili, Didakwa Pemerasan-Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL bakal menjalani sidang kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. Berkas dakwaan SYL saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dikutip Rabu 21 Februari 2024.
Setelah rampung menuntaskan berkas perkaranya, SYL ternyata akan didakwa dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang. SYL bakal didakwa telah menerima gratifikasi Rp44,5 Miliar.
"Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para pejabat eselon I beserta jajaran di Kementan RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar," kata Ali.
"Lengkapnya (dakwaan) akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," sambungnya.
Sebagai informasi, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.