Guru Ngaji asal Probolinggo Perkosa Muridnya Hingga Hamil 3 Bulan, Terancam 15 Tahun Penjara

Pemerkosaan anak, awas predator anak
Sumber :

VIVA – SN (50) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, Jawa Timur atas dugaan pemerkosaan terhadap HM (18). Korban adalah murid pelaku yang masih bersekolah.

GP Ansor Kutuk Arogansi Polisi Banting Warga saat Jemput Keluarga di Pelabuhan Ambon

Pada hari Sabtu 17 Februari 2024, sehari setelah korban dan keluarganya melapor ke polisi, polisi Probolinggo menetapkan guru mengaji itu sebagai tersangka.

Pemerkosaan anak, awas predator anak

Photo :
Yusril Kirim Deputi Kemenko Kumham Imipas Pelajari Kasus Reynhard Sinaga di Manchester Inggris

Menurut Iptu Merdhania Pravita Shanty, Kasi Humas Polres Probolinggo, SN telah ditahan langsung di Mapolres Probolinggo.

Pada Jumat 16 Februari 2024 malam, SN ditahan setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan setelah diamuk massa yang marah dengan tindakan bejatnya.

Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawati Nangis dan Tertekan di Penjara, Sang Ibu Ingin Damai

"Penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik memeriksa korban, saksi-saksi, dan pelaku di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo," terang Iptu Vita, Selasa 20 Februari 2024.

Kasihumas Polres Probolinggo memaparkan pemerkosaan terjadi setelah korban, HM, merasa tidak enak badan dan dibawa oleh orang tuanya ke Bidan untuk diobati.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa HM tengah hamil dan usia kandungannya telah 3 bulan,” kata Iptu Vita.

Guru ngaji berinisial SN diduga melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap korban hingga hamil.

Pihak keluarga berharap agar pelaku segera mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah merusak masa depan korban.

“Kami berharap besar kepada kepolisian untuk keadilan keponakan saya yang masa depannya sudah dirusak sama pelaku sampai keponakan saya sudah tidak mau sekolah lagi, gara-gara malu sama teman-temannya,” ujar SH, yang merupakan paman korban.

Ilustrasi pemerkosaan

Photo :
  • Tim tvOne - Jasa

Pelaku SN akan dihukum oleh Undang-Undang Perlindungan Anak karena dianggap melanggar Pasal 76 d, juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, SN terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atas perbuatannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya