Setelah Perdebatan Panjang, Presiden Jokowi Teken Perpres Publisher Right di HPN 2024

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Sumber :
  • ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Jakarta – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, tertanggal Selasa, 20 Februari 2024. Jelasnya, pembahasan perpres tersebut sangat alot karena kerap terjadi perbedaan pendapat.

Alasan Denny Sumargo Bawa Kamera saat Datangi Rumah Farhat Abbas, Ternyata Bukan Sekadar Dokumentasi

“Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani peraturan pemerintah tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Right,” kata Presiden Jokowi, saat acara Puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Ancol pada Selasa, 20 Februari 2024.

Memang, kata dia, prosesnya sangat panjang dan terjadi banyak perbedaan pendapat hingga melelahkan banyak pihak. Perdebatan itu membuat sulit sekali menemukan titik temu. Bahkan, Jokowi sebelum menandatangani betul-betul mendengarkan aspirasi dari unsur pers.

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

“Aspirasinya tidak betul-betul bulat. Ada perbedaan antara media konvensional dengan platform digital. Platform digital besar juga punya aspirasi dan kita juga timbang-timbang terus implikasinya. Setelah semua ada kesepahaman, mulai ada titik temu ditambah lagi Dewan Pers yang mendesak, perwakilan perusahaan dan perusahaan asosiasi media juga mendorong terus. Akhirnya, kemarin saya meneken perpres tersebut,” jelas dia.

Perpres ini, kata Jokowi, sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers. Bahkan, Jokowi tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers. Jadi, ia menegaskan pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. 

Mantan Ketua Dewan Pers dan Rektor UGM, Ichlasul Amal Meninggal Dunia

“Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas. Perlu saya ingatkan juga tentang implementasi perpres ini kita masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi, terutama selama masa transisi implementasi perpres ini, baik itu berupa respons dari platform digital juga dari masyarakat pengguna layanan,” ujarnya.

Kemudian, Jokowi mengatakan semangat awal dari perpres ini menginginkan jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif. Jurnalisme yang mengedukasi kemajuan Indonesia. Seperti yang disampaikan Jokowi saat peringatan Hari Pers Nasional tahun 2023, bahwa jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri nasional yang dinanti-nanti.

“Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital. Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ungkapnya.

Disamping itu, Jokowi memahami perusahaan pers sedang menghadapi masa-masa sulit ditengah platform digital ini, pemerintah juga tidak tinggal diam. Pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri. Makanya, Jokowi meminta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. 

“Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan. Perusahaan pers dan kita semua harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini. Kepada rekan-rekan kreator konten yang kabarnya khawatir akan Perpres ini, saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silahkan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital. Silahkan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” tegas Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya