Lebih dari 10 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Pungli Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang yang menjadi tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang yang menjadi tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan ada lebih dari 10 orang yang ditetapkan tersangka atas kasus tersebut. 

"Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 20 Februari 2024. 

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Ali mengatakan penetapan para tersangka dilakukan setelah proses investigasi internal KPK terhadap kasus pungli tersebut. 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Kasus pungli yang mengguncang KPK tersebut kini naik status menjadi penyidikan. 

"Saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka," ujarnya.

Ali Fikri juga meminta publik untuk bersabar dan memastikan KPK akan proses hukum terhadap perkara pungli tersebut.

"Sekarang sedang berproses, KPK sudah membentuk tim dari unit Biro SDM, Biro Umum, Biro Hukum yang ada di Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk satu tim menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas(Dewas) KPK," ujarnya. 

Diberitakan sebelumya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan 90 pegawai KPK bersalah dalam perkara pungutan liar di Rutan KPK.

"Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa. Tadi juga sudah diikuti bahwa sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," ujar Tumpak Hatorangan Panggabean.

Tumpak juga menjelaskan 12 di antaranya akan diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK untuk pemeriksaan dan penyelesaian, dan proses hukum yang berlaku. 

"Kenapa? Karena mereka melakukan perbuatan sebelum adanya Dewan Pengawas KPK, sehingga Dewas tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

Sementara berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, para tersangka pungli mengetahui para tahanan KPK menggunakan HP di dalam rutan KPK, namun dibiarkan karena para terperiksa telah menerima uang tutup mata setiap bulannya dari para tahanan KPK.

Para tersangka pungli bahkan memberikan fasilitas lainnya seperti membantu para tahanan memasukkan barang atau makanan atau mengisi daya menggunakan powerbank yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh para tersangka pungli yang merupakan Pegawai KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya